Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bocah 10 Tahun di Sampang Bertunangan

Kompas.com - 02/11/2023, 19:27 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com- Sebuah video yang memperlihatkan dua anak berdiri berdampingan seperti dua mempelai, viral di media sosial.

Tampak dalam video tersebut, keduanya masih berusia di bawah umur. Sang perempuan memegang buket bunga dan uang.

Informasi dalam unggahan video itu menyebutkan bahwa mereka masih berusia 10 tahun dan berasal dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Video tersebut telah mendapat 10.293 orang hingga Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Pernikahan Anak di Bima Berujung Persoalan Hukum, Sang Pengantin Pria Kabur

"Nikahnya sudah terdaftar di KUA setempat atau nikah (siri)? Harusnya petugas kantor Kemeng setempat memberi pengarahan agar keluarga dan yang bersangkutan paham, mengerti dan mematuhi undang-undang. Jangan asal nikah tapi belum sanggup berumah tangga sesuai syariat Islam, apalagi sesuai perundang-undangan lainnya," komentar salah satu warganet.

Netizen lainnya menulis, "Dunia sedang tidak baik-baik saja."

Penjelasan tokoh masyarakat

Tokoh masyarakat Kecamatan Robatal Abdul Wahid mengungkapkan, video yang diunggah tersebut bukan merupakan kegiatan pernikahan.

Namun video itu merekam aktivitas pertunangan yang berlangsung sekitar 10 hari lalu.

"Kedua bocah dalam video itu sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diviralkan di media sosial," kata Abdul Wahid, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pernikahan Anak Jadi Pemicu Stunting

Menurutnya bocah lelaki dan perempuan dalam video tersebut berasal dari desa yang berbeda di Kecamatan Robatal.

Wahid mengatakan, meski diduga masih di bawah umur namun usia keduanya sudah lebih dari 10 tahun. 

"Usia mereka memang masih bocah, tapi kalau 10 tahun sudah lebih," ujar dia.

Baca juga: Pernikahan Anak di Garut Terus Meningkat, Setahun Rata-rata 500 Kasus


Menjodohkan anak

Menurut Wahid, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.

Biasanya pertunangan itu diawali oleh kehendak kedua orangtua dan masih memiliki hubungan kekerabatan. 

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan. Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang. Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," ungkapnya. 

Kompas.com sudah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Abdul Wadi namun belum mendapatkan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com