Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 30/05/2023, 18:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengembalikan uang sebesar Rp 2.903.573.572 ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang aset terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010.

Kasus korupsi program KUPS di Kabupaten Jombang terjadi pada kurun 2010 dan 2011. Dalam kasus itu, Masykur Affandi ditetapkan sebagai terpidana dan dihukum penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017.

Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Kalah Kasasi, Terpidana Korupsi Program KUPS di Jombang Dihukum 12 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Masykur Affandi selaku terpidana korupsi program KUPS dengan menahannya di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Jumat, 4 Februari 2022.

Selain memenjarakan terpidana sebagaimana amanat Mahkamah Agung, Kejari Jombang juga menyita berbagai aset milik Masykur. Aset-aset yang telah disita, kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Firdaus menjelaskan, pihaknya telah menyita 17 bidang tanah dan tujuh unit kendaraan milik terpidana. Dari aset-aset yang telah disita, sebanyak lima bidang tanah dan tujuh unit kendaraan telah berhasil dilelang.

Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 16 Mei 2023, dengan jumlah hasil lelang sebesar Rp 2.903.573.572 atau Rp 2,9 miliar.

“(Uang) dengan nilai Rp 2.903.573.572 akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti (kerugian negara) atas nama terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Surabaya
Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Surabaya
Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Surabaya
Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com