Dia mengungkapkan, penyitaan dan pelelangan aset milik Masykur Affandi selaku terpidana kasus korupsi program KUPS, sebelumnya juga telah dilakukan oleh Kejari Jombang.
Pada pelelangan pertama, Kejari Jombang memperoleh hasil lelang sebesar Rp 1.401.500.000 dari pelelangan sapi. Uang tersebut diserahkan ke kas negara pada 23 November 2021.
“Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya telah menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp 1.401.500.000 hasil dari pelelangan sapi,” ujar dia.
Dari hasil lelang aset, sebut Firdaus, terpidana kasus korupsi KUPS tersebut terhitung sudah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.305.073.572.
Dijelaskan Firdaus, sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan Masykur Affandi sebesar Rp 40.178.592.813. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan tingkat akhir, terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358.
Baca juga: Gerombolan Pesilat Bikin Onar di Jombang, Lukai 2 Polisi dan Aniaya Warga
Sebagai informasi, Masykur resmi menjadi terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011, setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Masykur merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010. Dia melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp 49,5 miliar.
Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menelurkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk meningkatkan populasi sapi lokal.
Kredit yang diajukan Masykur, sedianya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia, lalu dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.