Salin Artikel

Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengembalikan uang sebesar Rp 2.903.573.572 ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang aset terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010.

Kasus korupsi program KUPS di Kabupaten Jombang terjadi pada kurun 2010 dan 2011. Dalam kasus itu, Masykur Affandi ditetapkan sebagai terpidana dan dihukum penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017.

Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Masykur Affandi selaku terpidana korupsi program KUPS dengan menahannya di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Jumat, 4 Februari 2022.

Selain memenjarakan terpidana sebagaimana amanat Mahkamah Agung, Kejari Jombang juga menyita berbagai aset milik Masykur. Aset-aset yang telah disita, kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Firdaus menjelaskan, pihaknya telah menyita 17 bidang tanah dan tujuh unit kendaraan milik terpidana. Dari aset-aset yang telah disita, sebanyak lima bidang tanah dan tujuh unit kendaraan telah berhasil dilelang.

Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 16 Mei 2023, dengan jumlah hasil lelang sebesar Rp 2.903.573.572 atau Rp 2,9 miliar.

“(Uang) dengan nilai Rp 2.903.573.572 akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti (kerugian negara) atas nama terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Pada pelelangan pertama, Kejari Jombang memperoleh hasil lelang sebesar Rp 1.401.500.000 dari pelelangan sapi. Uang tersebut diserahkan ke kas negara pada 23 November 2021.

“Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya telah menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp 1.401.500.000 hasil dari pelelangan sapi,” ujar dia.

Dari hasil lelang aset, sebut Firdaus, terpidana kasus korupsi KUPS tersebut terhitung sudah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.305.073.572.

Dijelaskan Firdaus, sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan Masykur Affandi sebesar Rp 40.178.592.813. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan tingkat akhir, terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358.

Perjalanan kasus

Sebagai informasi, Masykur resmi menjadi terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011, setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Masykur merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010. Dia melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp 49,5 miliar.

Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menelurkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk meningkatkan populasi sapi lokal.

Kredit yang diajukan Masykur, sedianya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia, lalu dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.


Namun dalam praktiknya, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok.

Perkembangan selanjutnya, kredit untuk meningkatkan populasi sapi lokal tersebut macet. Kasus itu pun akhirnya menggelinding ke pengadilan.

Penyelidikan dan penyidikan atas korupsi program KUPS 2010-2011 itu mulai dilakukan pada 2015, lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.

Putusan pengadilan tipikor memutuskan Masykur bersalah. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Menanggapi putusan itu, Masykur sempat melakukan banding. Dalam tahap banding, hakim memutus dia bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Di tingkat banding, dia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358. Upaya hukum Masykur berlanjut ke tingkat kasasi.

Namun, hakim agung memutus dia bersalah dan wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korupsi tersebut, tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917 K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/185907478/lelang-aset-terpidana-korupsi-program-kups-kejari-jombang-raup-rp-29-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke