Salin Artikel

Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengembalikan uang sebesar Rp 2.903.573.572 ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang aset terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010.

Kasus korupsi program KUPS di Kabupaten Jombang terjadi pada kurun 2010 dan 2011. Dalam kasus itu, Masykur Affandi ditetapkan sebagai terpidana dan dihukum penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017.

Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Masykur Affandi selaku terpidana korupsi program KUPS dengan menahannya di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Jumat, 4 Februari 2022.

Selain memenjarakan terpidana sebagaimana amanat Mahkamah Agung, Kejari Jombang juga menyita berbagai aset milik Masykur. Aset-aset yang telah disita, kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Firdaus menjelaskan, pihaknya telah menyita 17 bidang tanah dan tujuh unit kendaraan milik terpidana. Dari aset-aset yang telah disita, sebanyak lima bidang tanah dan tujuh unit kendaraan telah berhasil dilelang.

Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 16 Mei 2023, dengan jumlah hasil lelang sebesar Rp 2.903.573.572 atau Rp 2,9 miliar.

“(Uang) dengan nilai Rp 2.903.573.572 akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti (kerugian negara) atas nama terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Pada pelelangan pertama, Kejari Jombang memperoleh hasil lelang sebesar Rp 1.401.500.000 dari pelelangan sapi. Uang tersebut diserahkan ke kas negara pada 23 November 2021.

“Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya telah menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp 1.401.500.000 hasil dari pelelangan sapi,” ujar dia.

Dari hasil lelang aset, sebut Firdaus, terpidana kasus korupsi KUPS tersebut terhitung sudah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.305.073.572.

Dijelaskan Firdaus, sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan Masykur Affandi sebesar Rp 40.178.592.813. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan tingkat akhir, terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358.

Perjalanan kasus

Sebagai informasi, Masykur resmi menjadi terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Tahun 2010 dan 2011, setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Masykur merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010. Dia melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp 49,5 miliar.

Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menelurkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk meningkatkan populasi sapi lokal.

Kredit yang diajukan Masykur, sedianya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia, lalu dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.


Namun dalam praktiknya, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok.

Perkembangan selanjutnya, kredit untuk meningkatkan populasi sapi lokal tersebut macet. Kasus itu pun akhirnya menggelinding ke pengadilan.

Penyelidikan dan penyidikan atas korupsi program KUPS 2010-2011 itu mulai dilakukan pada 2015, lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.

Putusan pengadilan tipikor memutuskan Masykur bersalah. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Menanggapi putusan itu, Masykur sempat melakukan banding. Dalam tahap banding, hakim memutus dia bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Di tingkat banding, dia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358. Upaya hukum Masykur berlanjut ke tingkat kasasi.

Namun, hakim agung memutus dia bersalah dan wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korupsi tersebut, tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917 K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/185907478/lelang-aset-terpidana-korupsi-program-kups-kejari-jombang-raup-rp-29-miliar

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com