Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Kompas.com - 30/05/2023, 13:50 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menerima uang pengembalian sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Sejak Agustus 2022, Kejari Jombang menggelar serangkaian penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Kejari Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MB (58) dan SD (62). Meski sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Baca juga: Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 400 juta itu, saat ini masuk dalam tahap penyidikan.

Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut sedang dalam proses pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Firdaus menuturkan, dalam masa pemeriksaan, salah satu tersangka mengembalikan uang Rp 200 juta kepada penyidik pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa 8 Saksi

Uang tersebut kemudian diamankan penyidik yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai bagian dari barang bukti maupun uang pengganti kerugian negara.

“Uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka inisial SD, nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dijelaskan Firdaus, penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito itu terus dilanjutkan meski salah satu tersangka mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.

"Proses tetap berjalan. Kita hargai etiket baik dari salah satu tersangka yang mengembalikan. Nanti jadi bahan pertimbangan buat kita,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kejari Jombang penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada 2019.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com