JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menerima uang pengembalian sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Sejak Agustus 2022, Kejari Jombang menggelar serangkaian penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MB (58) dan SD (62). Meski sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
Baca juga: Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 400 juta itu, saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut sedang dalam proses pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang.
Firdaus menuturkan, dalam masa pemeriksaan, salah satu tersangka mengembalikan uang Rp 200 juta kepada penyidik pada Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa 8 Saksi
Uang tersebut kemudian diamankan penyidik yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai bagian dari barang bukti maupun uang pengganti kerugian negara.
“Uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka inisial SD, nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Firdaus, penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito itu terus dilanjutkan meski salah satu tersangka mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.
"Proses tetap berjalan. Kita hargai etiket baik dari salah satu tersangka yang mengembalikan. Nanti jadi bahan pertimbangan buat kita,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejari Jombang penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada 2019.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.