Namun dalam praktiknya, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok.
Perkembangan selanjutnya, kredit untuk meningkatkan populasi sapi lokal tersebut macet. Kasus itu pun akhirnya menggelinding ke pengadilan.
Penyelidikan dan penyidikan atas korupsi program KUPS 2010-2011 itu mulai dilakukan pada 2015, lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.
Putusan pengadilan tipikor memutuskan Masykur bersalah. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Baca juga: 119 Orang Ditangkap Buntut Pesilat Bikin Onar di Jombang, 8 Jadi Tersangka
Menanggapi putusan itu, Masykur sempat melakukan banding. Dalam tahap banding, hakim memutus dia bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Di tingkat banding, dia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358. Upaya hukum Masykur berlanjut ke tingkat kasasi.
Namun, hakim agung memutus dia bersalah dan wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.
Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korupsi tersebut, tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917 K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.