JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 119 orang dari gerombolan anggota perguruan silat ditangkap setelah berbuat onar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023) malam hingga Kamis (25/5/2023) dini hari.
Dari jumlah tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diketahui berbuat rusuh di beberapa lokasi di sepanjang jalan raya Brantas yang merupakan jalur penghubung Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak dua polisi dan satu warga terluka. Tak hanya itu mereka juga membakar sepeda motor warga.
Baca juga: Gerombolan Diduga Pesilat Bikin Onar di Jombang, Bawa Senjata Tajam dan Bakar Motor Warga
Kasat Reskrim Polres AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, sebelum berbuat onar di wilayah Kabupaten Jombang, ratusan pesilat melakukan konvoi dari Sidoarjo menuju Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari Mojokerto, gerombolan pesilat yang mayoritas masih belia tersebut melanjutkan arak-arakan menuju Kabupaten Jombang melalui jalur utara pada ruas jalan raya Brantas.
“Tadi malam, kami amankan 119 orang oknum dari perguruan silat, 110 laki-laki, 9 perempuan. Semuanya kita amankan di perbatasan wilayah Kecamatan Kudu dan Ploso,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Kamis (24/5/2023).
Baca juga: Bentrok Pesilat Antarperguruan di Kota Madiun, Polisi Periksa 3 Saksi
Aldo menjelaskan, mayoritas pesilat yang ditangkap adalah anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, penyidik menetapkan delapan orang pesilat sebagai tersangka, baik karena kasus kekerasan maupun kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari 8 tersangka, satu tersangka berusia 20 tahun, sedangkan 7 tersangka lainnya berusia antara 15 hingga 17 tahun.
“Tersangka yang diamankan ada 8 orang, tidak semuanya warga Kabupaten Jombang. Tersangka nomor 7 dan 8, warga dari Kabupaten Kediri,” ujar Aldo.
Aldo menjelaskan, gerombolan pesilat tersebut berbuat onar karena dorongan arogansi untuk memperkuat eksistensi kelompok.
Dia menuturkan, saat berbuat onar di beberapa lokasi, gerombolan pesilat melukai dua polisi. Keduanya adalah anggota Polsek Kudu dan anggota Resmob Polres Jombang.
Selain melukai polisi, gerombolan pesilat juga merusak kendaraan dinas Polri, membakar sebuah motor milik warga, serta melukai seorang warga hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Aldo mengatakan, delapan tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Jombang, dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: SEA Games 2023: Cerita Pesilat Indonesia Sempat Stres Usai Nyaris Gagal Bawa Pulang Emas
Sebelumnya diberitakan, gerombolan anak muda, diduga anggota perguruan silat, berbuat rusuh di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023).
Aksi rusuh gerombolan pesilat tersebut terekam dalam video amatir yang direkam warga dan beredar di medsos serta aplikasi perpesanan Whatsapp, Kamis (25/5/2023).
Beberapa potongan video yang beredar, antara lain berisi tayangan aksi brutal pesilat hingga saat polisi menangkap puluhan pesilat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.