"Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap RGA (21) dan AJ (23)," ungkap Dewa.
Menurut Dewa Putu, latar belakang kasus kekerasan itu hampir mirip, yakni perselisihan pribadi antaranggota perguruan silat.
Para pelaku, kata dia, menjalankan aksinya setelah meminum minuman beralkohol. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.
Baca juga: Cabuli Seorang Gadis di Bawah Umur, Pria di Banyuwangi Ditangkap
"Untuk kasus pertama, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ucap Dewa.
Akibat perbuatannya, sebagian besar tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.