"Mereka adalah D (22), M (22), S (15), dan D (15). Semuanya warga Kecamatan Pesanggaran," ungkap Dewa Putu Darmawan.
Menurut Dewa Putu, TE dan empat tersangka sama-sama pesilat, tetapi berasal dari perguruan berbeda.
Sedangkan kasus kekerasan terakhir terjadi di sekitar SPBU Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Jumat (10/3/2023).
"Kami juga mengamankan lima orang tersangka dari kasus ini," ujar Dewa.
Para tersangka itu yakni AP (28), AS (29), AAW (29), MSA (23), dan UA (21).
"Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap RGA (21) dan AJ (23)," ungkap Dewa.
Menurut Dewa Putu, latar belakang kasus kekerasan itu hampir mirip, yakni perselisihan pribadi antaranggota perguruan silat.
Para pelaku, kata dia, menjalankan aksinya setelah meminum minuman beralkohol. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.
Baca juga: Cabuli Seorang Gadis di Bawah Umur, Pria di Banyuwangi Ditangkap
"Untuk kasus pertama, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ucap Dewa.
Akibat perbuatannya, sebagian besar tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.