Salin Artikel

Terlibat Kasus Kekerasan, 14 Pesilat dari 3 Perguruan di Banyuwangi Ditangkap

Mereka ditahan Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat kekerasan di tiga kecamatan, yakni Cluring, Tegalsari, dan Pesanggaran.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, belasan tersangka itu ditahan karena kasus yang berbeda dalam rentang sebulan terakhir.

Kasus kekerasan pertama terjadi di jalan raya Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, pada 16 Februari.

Kasus kekerasan itu melibatkan massa dari dua perguruan silat. Setelah diselidiki, polisi menangkap lima pesilat.

Mereka adalah ASW (22), DF (22), RCS (21), SP (20), dan IAP (17). Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korbannya ada dua, yakni AA dan AJK," kata Dewa, saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Sementara itu kasus kedua terjadi di Jalan Dusun Wringinsari,  Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Minggu (5/3/2023).

Dalam insiden itu, seorang warga berinisial TE (23), mengalami luka karena dikeroyok sejumlah anggota perguruan silat yang mabuk minuman beralkohol.

Polisi meringkus empat tersangka terkait kasus kekerasan itu. Sebanyak dua orang di antaranya masih di bawah umur dan tak ditahan.

"Mereka adalah D (22), M (22), S (15), dan D (15). Semuanya warga Kecamatan Pesanggaran," ungkap Dewa Putu Darmawan.

Sedangkan kasus kekerasan terakhir terjadi di sekitar SPBU Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Jumat (10/3/2023).

"Kami juga mengamankan lima orang tersangka dari kasus ini," ujar Dewa.

Para tersangka itu yakni AP (28), AS (29), AAW (29), MSA (23), dan UA (21).

"Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap RGA (21) dan AJ (23)," ungkap Dewa.

Menurut Dewa Putu, latar belakang kasus kekerasan itu hampir mirip, yakni perselisihan pribadi antaranggota perguruan silat.

Para pelaku, kata dia, menjalankan aksinya setelah meminum minuman beralkohol. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

"Untuk kasus pertama, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ucap Dewa.

Akibat perbuatannya, sebagian besar tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/124130678/terlibat-kasus-kekerasan-14-pesilat-dari-3-perguruan-di-banyuwangi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com