Salin Artikel

Terlibat Kasus Kekerasan, 14 Pesilat dari 3 Perguruan di Banyuwangi Ditangkap

Mereka ditahan Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat kekerasan di tiga kecamatan, yakni Cluring, Tegalsari, dan Pesanggaran.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, belasan tersangka itu ditahan karena kasus yang berbeda dalam rentang sebulan terakhir.

Kasus kekerasan pertama terjadi di jalan raya Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, pada 16 Februari.

Kasus kekerasan itu melibatkan massa dari dua perguruan silat. Setelah diselidiki, polisi menangkap lima pesilat.

Mereka adalah ASW (22), DF (22), RCS (21), SP (20), dan IAP (17). Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korbannya ada dua, yakni AA dan AJK," kata Dewa, saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Sementara itu kasus kedua terjadi di Jalan Dusun Wringinsari,  Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Minggu (5/3/2023).

Dalam insiden itu, seorang warga berinisial TE (23), mengalami luka karena dikeroyok sejumlah anggota perguruan silat yang mabuk minuman beralkohol.

Polisi meringkus empat tersangka terkait kasus kekerasan itu. Sebanyak dua orang di antaranya masih di bawah umur dan tak ditahan.

"Mereka adalah D (22), M (22), S (15), dan D (15). Semuanya warga Kecamatan Pesanggaran," ungkap Dewa Putu Darmawan.

Sedangkan kasus kekerasan terakhir terjadi di sekitar SPBU Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Jumat (10/3/2023).

"Kami juga mengamankan lima orang tersangka dari kasus ini," ujar Dewa.

Para tersangka itu yakni AP (28), AS (29), AAW (29), MSA (23), dan UA (21).

"Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap RGA (21) dan AJ (23)," ungkap Dewa.

Menurut Dewa Putu, latar belakang kasus kekerasan itu hampir mirip, yakni perselisihan pribadi antaranggota perguruan silat.

Para pelaku, kata dia, menjalankan aksinya setelah meminum minuman beralkohol. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

"Untuk kasus pertama, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ucap Dewa.

Akibat perbuatannya, sebagian besar tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/124130678/terlibat-kasus-kekerasan-14-pesilat-dari-3-perguruan-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke