Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Alat Kelamin kepada Pengguna Jalan, 2 Pria di Ngawi Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2023, 18:30 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua pria yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada para penguna jalan.

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, kedua pelaku berinisial Pras (35) dan Mar (44), melakukan aksinya di dua tempat berbeda.

Baca juga: Bengawan Solo Meluap, Rendam Rumah Warga dan Tanaman Padi di Ngawi

Pelaku Pras, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dilaporkan korban berinisial ATK. Pras sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban ketika pulang kerja.

Sementara Mar (44) dilaporkan karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada warga berinisial OWE yang hendak berangkat ke sekolah.

"Ada dua pelaku yang kita amankan dengan lokasi kejaidan berbeda,” ujar Haryanto melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, kata Haryanto, Pras mengaku kerap melakukan perbuatan itu karena memiliki kebiasaan melihat video porno.


Saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial Pras akan memepet korban yang mengendarai motor di sekitar Jalan Raya Kwadungan, Kecamatan Kwadungan. Pelaku lalu memperlihatkan alat kelaminnya.

“Dia kerap menonton video porno sehingga dia nekat memamerkan alat vitalnya kepada pengguna jalan dengan cara memepet korban kemudian memperlihatkan alat vitalnya di atas motor. Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan,” imbuhnya.

Pras juga nekat memperlihatkan alat kelaminnya karena memiliki dendam kepada perempuan. 

“Pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil di jalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi,” kata Haryanto.

Sementara itu, Mar (44), memperlihatkan alat kelaminnya kepada pelajar salah satu SMK di Ngawi yang sedang berangkat ke sekolah.

Korban sempat merekam aksi pelaku dan mengunggah tangkapan layar wajah pelaku ke medi sosial. Polisi lalu menangkap pelaku setelah menelusuri bukti itu.

Baca juga: 4 Anggota Keluarga Tokoh NU Magelang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Salah Satunya Gus Afan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com