TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Seorang oknum polisi Polres Tulungagung berinisial Bripka DWS diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi membenarkan ada dua orang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, Bripka DWS adalah salah satunya.
Baca juga: Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau
Sejauh ini oknum polisi tersebut terindikasi sebagai pengguna. Sebab barang bukti yang disita di bawah 1 gram.
"Kami telah membahas upaya asesmen bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengetahui peran DWS," kata Endro, Kamis (25/4/2024), seperti dikutip dari Surya.
Baca juga: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara
Adapun munculnya nama DWS ini, dari informasi yang dihimpun, bermula saat pengungkapan kasus di Polsek Boyolangu.
Saat itu ada orang yang ditangkap atas pemilikan sabu-sabu. Kasus ini kemudian dikembangkan dan DWS diduga terlibat setelah pelacakan lewat ponsel.
Bripka DWS yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Besuki Tulungagung pun kini ditarik ke Polres Tulungagung untuk pendalaman kasus yang melibatkan namanya.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Api Saat Tangkap 3 Pria Pesta Sabu-sabu di Bima
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkap bahwa kasus ini masih didalami.
"Masih didalami dulu nanti perkembangan disampaikan," kata dia.
Polres Tulungagung akan menjatuhkan sanksi tegas apabila DWS terbukti bersalah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Setingkat Kanitreskrim di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu