Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengakuan Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung, Sakit Hati karena Sering Diejek

Kompas.com - 20/01/2023, 20:43 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja putri di Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dalam pelariannya, pelaku mengaku sempat berpindah-pindah tempat.

Pelaku diketahui berinisial MT (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Dawung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa (17/1/ 2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dibantu anggota resmob Sat Reskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika menyampaikan rilis di kawasan Kantor Polres Tulungagung, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 3 Warga Tulungagung Meninggal Akibat Penyakit Kencing Tikus, Dinkes Kota Batu Ungkap Gejala dan Cara Mencegahnya

Beberapa kali, pelaku pindah-pindah dari kota ke kota lain, di antaranya sembunyi di wilayah Malang.

"Pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," terang Eko.

Baca juga: Kemensos Akan Meriset Penyebab Banyaknya Disabilitas di Sendang Tulungagung

Eko menyebut, pelaku telah mengakui perbuatanya. Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu, yakni AK, pada, Senin (19/12/2022), karena sakit hati sering diejek.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya  karena sakit hati, sering diejek," terang Eko.

Proses penangkapan pelaku tersebut berlangsung selama satu bulan. Sebab, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah guna mengelabui petugas.

"Pelaku ini awalnya bersembunyi di wilayah Ngunut, Tulungagung, kemudian pindah ke Malang, dan akhirnya ditangkap di Kesamben, Blitar," kata Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," terang Eko.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Surabaya
Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Surabaya
Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke