Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung, Sakit Hati karena Sering Diejek

Kompas.com, 20 Januari 2023, 20:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja putri di Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dalam pelariannya, pelaku mengaku sempat berpindah-pindah tempat.

Pelaku diketahui berinisial MT (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Dawung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa (17/1/ 2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dibantu anggota resmob Sat Reskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika menyampaikan rilis di kawasan Kantor Polres Tulungagung, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 3 Warga Tulungagung Meninggal Akibat Penyakit Kencing Tikus, Dinkes Kota Batu Ungkap Gejala dan Cara Mencegahnya

Beberapa kali, pelaku pindah-pindah dari kota ke kota lain, di antaranya sembunyi di wilayah Malang.

"Pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," terang Eko.

Baca juga: Kemensos Akan Meriset Penyebab Banyaknya Disabilitas di Sendang Tulungagung

Eko menyebut, pelaku telah mengakui perbuatanya. Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu, yakni AK, pada, Senin (19/12/2022), karena sakit hati sering diejek.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya  karena sakit hati, sering diejek," terang Eko.

Proses penangkapan pelaku tersebut berlangsung selama satu bulan. Sebab, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah guna mengelabui petugas.

"Pelaku ini awalnya bersembunyi di wilayah Ngunut, Tulungagung, kemudian pindah ke Malang, dan akhirnya ditangkap di Kesamben, Blitar," kata Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," terang Eko.

Kronologi

Pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berwisata ke kawasan Pantai Prigi, Trenggalek pada Minggu (18/12/2023). Di kawasan wisata tersebut, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras.

Ketika hendak mengajak pulang, korban mengucapkan kalimat yang dinilai menyinggung perasaan pelaku. Korban menyebut pelaku lebih mementingkan ibu kandungnya dari pada korban. Kemudian, terjadi perselisihan di antara keduanya.

"Dia bilang, lah kalau kamu pulang kamu mentingin ibumu," ujar tersangka MT.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Dari perselisihan tersebut lantas muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Setelah mengantar korban pulang, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah parang.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku berjalan kaki tengah malam ke rumah korban.

Pelaku masuk ke kamar korban lewat atas genting. Setelah berhasil masuk kamar, pelaku langsung menghujamkan parang ke tubuh korban berkali-kali.

"Karena tengah malam, waktu itu korban tidur," ujar MT.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka MT panik dan pergi dengan membawa telepon genggam milik korban berikut parangnya.

Guna menghilangkan jejak, sebilah parang yang digunakan menghabisi nyawa korban dibuang ke sungai depan rumah korban. Telepon genggam milik korban juga dibuang setelah gagal membuka kunci layar.

"Saya ingin tahu isi chat WA korban. Karena tidak bisa buka juga saya buang," terangnya.

Kini, sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, ponsel, serta barang bukti lain diamankan di Polres Tulungagung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau