Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung, Sakit Hati karena Sering Diejek

Kompas.com - 20/01/2023, 20:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja putri di Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dalam pelariannya, pelaku mengaku sempat berpindah-pindah tempat.

Pelaku diketahui berinisial MT (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Dawung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa (17/1/ 2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dibantu anggota resmob Sat Reskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika menyampaikan rilis di kawasan Kantor Polres Tulungagung, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 3 Warga Tulungagung Meninggal Akibat Penyakit Kencing Tikus, Dinkes Kota Batu Ungkap Gejala dan Cara Mencegahnya

Beberapa kali, pelaku pindah-pindah dari kota ke kota lain, di antaranya sembunyi di wilayah Malang.

"Pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," terang Eko.

Baca juga: Kemensos Akan Meriset Penyebab Banyaknya Disabilitas di Sendang Tulungagung

Eko menyebut, pelaku telah mengakui perbuatanya. Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu, yakni AK, pada, Senin (19/12/2022), karena sakit hati sering diejek.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya  karena sakit hati, sering diejek," terang Eko.

Proses penangkapan pelaku tersebut berlangsung selama satu bulan. Sebab, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah guna mengelabui petugas.

"Pelaku ini awalnya bersembunyi di wilayah Ngunut, Tulungagung, kemudian pindah ke Malang, dan akhirnya ditangkap di Kesamben, Blitar," kata Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," terang Eko.

Kronologi

Pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berwisata ke kawasan Pantai Prigi, Trenggalek pada Minggu (18/12/2023). Di kawasan wisata tersebut, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras.

Ketika hendak mengajak pulang, korban mengucapkan kalimat yang dinilai menyinggung perasaan pelaku. Korban menyebut pelaku lebih mementingkan ibu kandungnya dari pada korban. Kemudian, terjadi perselisihan di antara keduanya.

"Dia bilang, lah kalau kamu pulang kamu mentingin ibumu," ujar tersangka MT.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Dari perselisihan tersebut lantas muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Setelah mengantar korban pulang, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah parang.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku berjalan kaki tengah malam ke rumah korban.

Pelaku masuk ke kamar korban lewat atas genting. Setelah berhasil masuk kamar, pelaku langsung menghujamkan parang ke tubuh korban berkali-kali.

"Karena tengah malam, waktu itu korban tidur," ujar MT.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka MT panik dan pergi dengan membawa telepon genggam milik korban berikut parangnya.

Guna menghilangkan jejak, sebilah parang yang digunakan menghabisi nyawa korban dibuang ke sungai depan rumah korban. Telepon genggam milik korban juga dibuang setelah gagal membuka kunci layar.

"Saya ingin tahu isi chat WA korban. Karena tidak bisa buka juga saya buang," terangnya.

Kini, sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, ponsel, serta barang bukti lain diamankan di Polres Tulungagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com