Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung, Sakit Hati karena Sering Diejek

Kompas.com - 20/01/2023, 20:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja putri di Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dalam pelariannya, pelaku mengaku sempat berpindah-pindah tempat.

Pelaku diketahui berinisial MT (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Dawung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa (17/1/ 2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dibantu anggota resmob Sat Reskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika menyampaikan rilis di kawasan Kantor Polres Tulungagung, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 3 Warga Tulungagung Meninggal Akibat Penyakit Kencing Tikus, Dinkes Kota Batu Ungkap Gejala dan Cara Mencegahnya

Beberapa kali, pelaku pindah-pindah dari kota ke kota lain, di antaranya sembunyi di wilayah Malang.

"Pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," terang Eko.

Baca juga: Kemensos Akan Meriset Penyebab Banyaknya Disabilitas di Sendang Tulungagung

Eko menyebut, pelaku telah mengakui perbuatanya. Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu, yakni AK, pada, Senin (19/12/2022), karena sakit hati sering diejek.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya  karena sakit hati, sering diejek," terang Eko.

Proses penangkapan pelaku tersebut berlangsung selama satu bulan. Sebab, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah guna mengelabui petugas.

"Pelaku ini awalnya bersembunyi di wilayah Ngunut, Tulungagung, kemudian pindah ke Malang, dan akhirnya ditangkap di Kesamben, Blitar," kata Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," terang Eko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com