BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 38 anak-anak di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, berkewarganegaraan ganda menurut catatan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, sepanjang 2022.
Anak berkewarganegaraan ganda (affidavit) merupakan buah perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan jumlah anak pemegang status affidavit tersebut meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan data 2021.
“Sepanjang 2021 kami memantau 19 affidavit baru di wilayah hukum kami. Jadi tahun 2022 ada peningkatan lebih dari 100 persen,” ujar Arief pada konferensi pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022).
Arief membenarkan bahwa keberadaan affidavit di wilayah Blitar dan Tulungagung merupakan dampak dari tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dari kedua daerah tersebut.
Dia juga membenarkan bahwa mayoritas affidavit di wilayah Blitar dan Tulungagung memiliki ibu WNI asal kedua daerah tersebut karena memang mayoritas PMI adalah kaum perempuan.
“Memang kebanyakan pemegang affidavit rata-rata ibunya TKI (tenaga kerja Indonesia) kerja di luar negara. Jadi ibunya ini membawa oleh-oleh laki-laki ke Indonesia besarta anaknya. Seperti itu,” terangnya.
Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Blitar juga mencatat peningkatan jumlah PMI dari Blitar dan Tulungagung hingga 4,3 kali lipat dibandingkan jumlah tahun 2021.
Peningkatan itu terpantau dari jumlah paspor yang diterbitkan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
Peningkatan tersebut, kata Arief, terjadi seiring dengan telah dibukanya pintu masuk bagi PMI ke negara-negara tujuan seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, serta sejumlah negara timur tengah termasuk Saudi Arabia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19 kisaran warga Kota dan Kabupaten Blitar yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja berkisar antara 3.000 hingga 5.000 orang setiap tahun.
Lebih dari 90 persen PMI asal Blitar adalah perempuan yang mengisi pekerjaan kelas rendahan seperti pembantu rumah tangga.
Dampak sosial dari tingginya warga yang bekerja di luar negeri juga tercermin pada tingginya angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Setiap tahun, hampir 3.000 perkara perceraian diputuskan di Pengadilan Agama Blitar.
Otoritas pengadilan juga mengonfirmasi bahwa mayoritas dari perkara perceraian di wilayah Blitar merupakan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Pada kebanyakan kasus, pihak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka saat para istri tersebut sedang di bekerja di luar negeri.