Sementara beberapa barang bukti yang disita Kejari Lamongan di antaranya 229 dokumen dari Dinas Perhubungan Jawa Timur berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan beberapa dokumen lain, termasuk beberapa dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur.
"Ada juga 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan enam dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Barang bukti lain, satu set lampu PJU tenaga surya dari pokmas dan dari salah satu PT di Surabaya satu buah lampu PJU tenaga surya," tutur Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar.
Baca juga: Pom Mini di Lamongan Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Kendati demikian, hingga kini jajaran Kejari Lamongan belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dengan pertimbangan tertentu. Penyidik Kejari Lamongan masih melakukan pendalaman dengan berkomitmen untuk menuntaskan kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.