Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kompas.com, 2 Desember 2022, 06:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2020.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, sejak kasus itu naik menjadi penyidikan per tanggal 7 Maret 2022, sebanyak 229 saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) telah dimintai keterangan.

"Modusnya, pokmas ini jumlahnya 229. Lalu pokmas ini dari masyarakat musiman, yang mana sejak awal dibentuk untuk menerima hibah," ujar Anton kepada awak media, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Pohon Tumbang Tutupi Ruas Jalan Raya di Lamongan, Lalu Lintas Terganggu

Tidak hanya meminta keterangan dari 229 pokmas, penyidik Kejari Lamongan bersama dengan akademisi juga melakukan pengecekan kualitas bahan dan konstruksi. Yakni, dengan memeriksa 1.635 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 23 kecamatan di Lamongan.

"Penyidikan berlangsung lama, karena kami memeriksa sebanyak 229 saksi dari pokmas. Juga, memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU tenaga surya di 23 kecamatan di Lamongan bersama tim teknik elektro dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Unair Surabaya," kata Anton.

Baca juga: Remaja di Lamongan Tewas Usai Berlatih Silat, Ada Luka Memar dan Diduga Alami Kekerasan

Sementara itu, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JD, MDR, S dan F. JD, MDR dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2022, sementara F menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.

"JD berperan sebagai penyedia, sedangkan tiga (tersangka) lainnya pembantu dari JD," ucap Anton.

Anton menambahkan, nominal dana hibah bantuan lampu PJU tenaga surya sesuai anggaran tahun 2020 senilai Rp 64,8 miliar. Terkait dengan nilai kerugian, Kejari Lamongan masih menunggu laporan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sementara beberapa barang bukti yang disita Kejari Lamongan di antaranya 229 dokumen dari Dinas Perhubungan Jawa Timur berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan beberapa dokumen lain, termasuk beberapa dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur.

"Ada juga 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan enam dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Barang bukti lain, satu set lampu PJU tenaga surya dari pokmas dan dari salah satu PT di Surabaya satu buah lampu PJU tenaga surya," tutur Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar.

Baca juga: Pom Mini di Lamongan Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kendati demikian, hingga kini jajaran Kejari Lamongan belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dengan pertimbangan tertentu. Penyidik Kejari Lamongan masih melakukan pendalaman dengan berkomitmen untuk menuntaskan kasus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau