Salin Artikel

Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Orang Tersangka

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2020.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, sejak kasus itu naik menjadi penyidikan per tanggal 7 Maret 2022, sebanyak 229 saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) telah dimintai keterangan.

"Modusnya, pokmas ini jumlahnya 229. Lalu pokmas ini dari masyarakat musiman, yang mana sejak awal dibentuk untuk menerima hibah," ujar Anton kepada awak media, Kamis (1/12/2022).

Tidak hanya meminta keterangan dari 229 pokmas, penyidik Kejari Lamongan bersama dengan akademisi juga melakukan pengecekan kualitas bahan dan konstruksi. Yakni, dengan memeriksa 1.635 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 23 kecamatan di Lamongan.

"Penyidikan berlangsung lama, karena kami memeriksa sebanyak 229 saksi dari pokmas. Juga, memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU tenaga surya di 23 kecamatan di Lamongan bersama tim teknik elektro dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Unair Surabaya," kata Anton.

Sementara itu, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JD, MDR, S dan F. JD, MDR dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2022, sementara F menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.

"JD berperan sebagai penyedia, sedangkan tiga (tersangka) lainnya pembantu dari JD," ucap Anton.

Anton menambahkan, nominal dana hibah bantuan lampu PJU tenaga surya sesuai anggaran tahun 2020 senilai Rp 64,8 miliar. Terkait dengan nilai kerugian, Kejari Lamongan masih menunggu laporan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Ada juga 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan enam dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Barang bukti lain, satu set lampu PJU tenaga surya dari pokmas dan dari salah satu PT di Surabaya satu buah lampu PJU tenaga surya," tutur Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar.

Kendati demikian, hingga kini jajaran Kejari Lamongan belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dengan pertimbangan tertentu. Penyidik Kejari Lamongan masih melakukan pendalaman dengan berkomitmen untuk menuntaskan kasus.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/02/062553378/korupsi-proyek-pju-tenaga-surya-kejari-lamongan-tetapkan-4-orang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke