Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Napiter Kembali Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Lamongan

Kompas.com - 22/09/2022, 17:30 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Juanda (34), narapidana terorisme (napiter) yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan, dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (22/9/2022). Hal ini setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi kriteria untuk bebas bersyarat.

Kepala Seksi Registrasi dan Pembinaan Lapas Klas IIB Lamongan, Idris Pauzi mengatakan, napiter atas nama Juanda yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini telah memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, pembinaan serta telah menyatakan ikrar untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Benar pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya, pembinaan serta berikrar setia pada NKRI dan Pancasila," ujar Idris saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Idris menjelaskan, dalam agenda ini pihaknya hanya melanjutkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, kedua institusi tersebut telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat bagi Juanda.

"Kami hanya mengikuti, melanjutkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dan BNPT, yang sudah kami terima dua hari lalu," ucap Idris.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

Adapun Juanda, napiter yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini, telah menghuni Lapas Lamongan sejak beberapa tahun lalu atas tindakan terorisme yang dilakukan di luar negeri. Saat itu, Juanda bersama beberapa orang lain dideportasi dari Afghanistan.

"Saya lupa tahun pastinya, yang pasti sebelum pandemi Covid-19 yang bersangkutan menghuni Lapas Lamongan. Dia dideportasi dari luar negeri bersama beberapa orang lain, kemudian dia masuk ke Lapas Lamongan," kata Idris.

Sebelumnya, napiter lain atas nama Mustaqim yang juga menghuni Lapas Lamongan, telah lebih dulu mendapat pembebasan bersyarat. Mustaqim mendapat pembebasan bersyarat pada awal bulan September 2022. Dengan pembebasan bersyarat yang diterima Juanda dan Mustaqim, saat ini sudah tidak ada lagi napiter yang ditahan di Lapas Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com