LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang desa di Lamongan, Jawa Timur.
Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan berinisial S (54) itu ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan uang.
Selain S, petugas juga menangkap F (62).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang 28 warga untuk biaya pengurusan sertifikat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: 4 Fakta Pembongkaran Makam dan Pencurian Tali Kafan di Lamongan, Pelaku Diduga Berburu Kesaktian
"Kemarin (7/9/2022) kami menerima pelimpahan kasus dari Polres Lamongan. Dua orang tersangka berinisial S dan F, dengan S adalah kepala desa. Dugaan penipuan dan penggelapan atas biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Tersangka berinisial F ditengarai sebagai perantara yang mengaku pengacara dan diketahui merupakan warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Mengenakan rompi oranye, keduanya dibawa petugas untuk ditahan usai diperiksa oleh jajaran Kejari Lamongan.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lamongan, sudah beberapa waktu lalu. Kami hanya menerima pelimpahan kasus," ucap Agung.
Baca juga: Khofifah Pantau Dampak Kenaikan Harga BBM di Lamongan, Pastikan Stok Solar Nelayan Aman