Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Kompas.com - 13/09/2022, 14:19 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 pengedar narkoba dan sejumlah obat terlarang lainnya di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, belasan pengedar itu terjaring saat agenda tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar pada 22 Agustus-2 September.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

"Ada enam kasus sabu dengan delapan orang tersangka, kemudian ganja dua kasus dengan dua tersangka, pil carnopen satu kasus dengan dua tersangka dan pil double L satu kasus dengan dua tersangka," ujar Yakhob, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SN (19), warga Kecamtan Montong, Tuban. SN ditangkap saat menunggu pembeli dengan seorang pria berinisial AR (24), warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Semua yang kita amankan ini merupakan pengedar, yang ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli," ucap Yakhob.

Dari belasan tersangka itu, polisi menyita 10,52 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 90 butir pil carnopen, 930 butir pil dobel L, dan 249,67 gram ganja kering.

Polisi juga menyita sebuah motor, 13 ponsel, dan beberapa alat yang dipakai mengonsumsi sabu.

"Untuk pengedar sabu dan ganja kering yang kami amankan, sebagian di antaranya bukan warga asli Lamongan. Ada yang dari Tuban, ada juga yang dari Gresik. Dengan satu dari 14 tersangka, diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata Yakhob.

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Ke depannya, Yakhob akan menggandeng institusi lain untuk mencegah peredaran narkoba di Lamongan.

"Karena itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi sebagai upaya kami dan pihak terkait, guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan," tutur Yakhob.

Akibat perbuatannya, para pengedar yang ditangkap, dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 132 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. Juga Pasal 112 KUHP Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com