Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

Kompas.com - 09/09/2022, 11:40 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial MF (34) lantaran diduga menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, MF merupakan salah seorang karyawan SPBU yang berada di Kecamatan Sidayu, Gresik. MF diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/9/2022) sekitar 22.40 WIB.

"Benar, sudah ditangani (diamankan), terkait penimbunan BBM bersubsidi," ujar Anton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Anton mengatakan, MF yang merupakan warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Lamongan, menyimpan BBM jenis Pertalite itu dalam 24 jeriken berukuran 20 liter dan 30 liter. MF diduga menimbun karena menyimpan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen pembelian resmi.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 jeriken ukuran 20 liter dan 11 jeriken ukuran 30 liter.

Baca juga: 4 Fakta Pembongkaran Makam dan Pencurian Tali Kafan di Lamongan, Pelaku Diduga Berburu Kesaktian

"Untuk modusnya, pelaku itu membeli BBM jenis Pertalite saat bekerja di SPBU tempatnya bekerja," ucap Anton.

Dalam setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi, pelaku memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD.

"Tapi BBM Pertalite yang harusnya diperuntukan bagi pompa air itu justru dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp 12.000 per liter," kata Anton.

MF diduga telah menyalahgunakan peruntukan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 subsider 3e Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Potongan Payudara Ditemukan di Adventure Land Romokalisari Surabaya

Potongan Payudara Ditemukan di Adventure Land Romokalisari Surabaya

Surabaya
Seorang Karyawan Pabrik Bola Piala Dunia 2022 di Madiun Alami Luka Bakar 45 Persen

Seorang Karyawan Pabrik Bola Piala Dunia 2022 di Madiun Alami Luka Bakar 45 Persen

Surabaya
Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Surabaya
SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Surabaya
6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

Surabaya
Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Surabaya
Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Surabaya
Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Surabaya
SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

Surabaya
2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

Surabaya
Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Surabaya
Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Surabaya
Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com