Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

Kompas.com - 09/09/2022, 11:40 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial MF (34) lantaran diduga menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, MF merupakan salah seorang karyawan SPBU yang berada di Kecamatan Sidayu, Gresik. MF diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/9/2022) sekitar 22.40 WIB.

"Benar, sudah ditangani (diamankan), terkait penimbunan BBM bersubsidi," ujar Anton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Anton mengatakan, MF yang merupakan warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Lamongan, menyimpan BBM jenis Pertalite itu dalam 24 jeriken berukuran 20 liter dan 30 liter. MF diduga menimbun karena menyimpan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen pembelian resmi.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 jeriken ukuran 20 liter dan 11 jeriken ukuran 30 liter.

Baca juga: 4 Fakta Pembongkaran Makam dan Pencurian Tali Kafan di Lamongan, Pelaku Diduga Berburu Kesaktian

"Untuk modusnya, pelaku itu membeli BBM jenis Pertalite saat bekerja di SPBU tempatnya bekerja," ucap Anton.

Dalam setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi, pelaku memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD.

"Tapi BBM Pertalite yang harusnya diperuntukan bagi pompa air itu justru dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp 12.000 per liter," kata Anton.

MF diduga telah menyalahgunakan peruntukan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 subsider 3e Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Surabaya
221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Surabaya
Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Surabaya
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Surabaya
Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Surabaya
Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Surabaya
Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Surabaya
2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

Surabaya
Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Surabaya
Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Surabaya
Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Surabaya
Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Surabaya
Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Surabaya
Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Surabaya
Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke