Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

Kompas.com - 09/09/2022, 11:40 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial MF (34) lantaran diduga menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, MF merupakan salah seorang karyawan SPBU yang berada di Kecamatan Sidayu, Gresik. MF diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/9/2022) sekitar 22.40 WIB.

"Benar, sudah ditangani (diamankan), terkait penimbunan BBM bersubsidi," ujar Anton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Anton mengatakan, MF yang merupakan warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Lamongan, menyimpan BBM jenis Pertalite itu dalam 24 jeriken berukuran 20 liter dan 30 liter. MF diduga menimbun karena menyimpan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen pembelian resmi.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 jeriken ukuran 20 liter dan 11 jeriken ukuran 30 liter.

Baca juga: 4 Fakta Pembongkaran Makam dan Pencurian Tali Kafan di Lamongan, Pelaku Diduga Berburu Kesaktian

"Untuk modusnya, pelaku itu membeli BBM jenis Pertalite saat bekerja di SPBU tempatnya bekerja," ucap Anton.

Dalam setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi, pelaku memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD.

"Tapi BBM Pertalite yang harusnya diperuntukan bagi pompa air itu justru dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp 12.000 per liter," kata Anton.

MF diduga telah menyalahgunakan peruntukan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 subsider 3e Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com