LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap wanita berinisial S (26), warga Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur, atas dugaan penipuan online yang dilakukan terhadap pria berinisial WH, warga Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku menipu korban dengan cara memanfaatkan media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku diamankan polisi saat berada di rumah korban.
Saat itu, pelaku bermaksud untuk bersilaturahmi serta meminta maaf kepada korban lantaran tidak jadi menikah. Padahal, korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 24,2 juta.
Baca juga: Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, Pengantin Wanita Mengaku Bernama Adinda Kanza
"Pelaku sudah diamankan oleh unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup," ujar Andi saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Andi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Wahyu Desi Kristiani melalui TikTok pada Oktober 2023. Kemudian mereka saling bertukar nomor telepon untuk komunikasi hingga berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku. Beberapa kali korban menuruti permintaan pelaku dengan melakukan transfer uang ke nomor rekening atas nama S yang asli tanpa ada kecurigaan.
"Pelaku beralasan uangnya digunakan untuk membeli perhiasan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari," tutur Andi.
Korban sendiri, tambah Andi, sudah beberapa kali mengajak pelaku untuk bertemu. Namun pelaku selalu saja berkelit dan membuat alasan, sehingga pertemuan gagal terwujud.
Puncaknya terjadi sekitar Bulan April 2024 saat korban mengajak pelaku untuk menikah.
"Disepakati pada tanggal 1 Mei 2024, akan tetapi pada saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarga," kata Andi.
Padahal saat itu, di rumah korban sudah dipersiapkan sarana pendukung acara pernikahan. Mulai dari tenda, pelaminan, dekorasi, sound system dan lain sebagainya.
Termasuk, mendatangkan sanak keluarga, tetangga dan undangan yang lain, namun setelah ditunggu lama, pelaku tetap tidak hadir.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan merasa malu," ucap Andi.
Setelah rencana pernikahan tidak terlaksana, pelaku beserta lima orang mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Korban yang curiga lantas meminta pelaku untuk menunjukkan kartu identitas dan baru tersadar dirinya tertipu. Korban kemudian menghubungi polisi.
"Pelaku mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya, yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban," tutur Andi.
Baca juga: Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?
Pihak kepolisian menjerat pelaku Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara barang bukti yang turut diamankan, 19 lembar bukti transfer dengan total sebesar Rp 24.205.000, dua telepon genggam, satu kartu ATM dan percakapan antara korban dengan pelaku di aplikasi WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.