Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Kompas.com - 13/09/2022, 14:19 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 pengedar narkoba dan sejumlah obat terlarang lainnya di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, belasan pengedar itu terjaring saat agenda tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar pada 22 Agustus-2 September.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

"Ada enam kasus sabu dengan delapan orang tersangka, kemudian ganja dua kasus dengan dua tersangka, pil carnopen satu kasus dengan dua tersangka dan pil double L satu kasus dengan dua tersangka," ujar Yakhob, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SN (19), warga Kecamtan Montong, Tuban. SN ditangkap saat menunggu pembeli dengan seorang pria berinisial AR (24), warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Semua yang kita amankan ini merupakan pengedar, yang ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli," ucap Yakhob.

Dari belasan tersangka itu, polisi menyita 10,52 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 90 butir pil carnopen, 930 butir pil dobel L, dan 249,67 gram ganja kering.

Polisi juga menyita sebuah motor, 13 ponsel, dan beberapa alat yang dipakai mengonsumsi sabu.

"Untuk pengedar sabu dan ganja kering yang kami amankan, sebagian di antaranya bukan warga asli Lamongan. Ada yang dari Tuban, ada juga yang dari Gresik. Dengan satu dari 14 tersangka, diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata Yakhob.

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Ke depannya, Yakhob akan menggandeng institusi lain untuk mencegah peredaran narkoba di Lamongan.

"Karena itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi sebagai upaya kami dan pihak terkait, guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan," tutur Yakhob.

Akibat perbuatannya, para pengedar yang ditangkap, dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 132 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. Juga Pasal 112 KUHP Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com