Salin Artikel

Satu Napiter Kembali Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Lamongan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Juanda (34), narapidana terorisme (napiter) yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan, dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (22/9/2022). Hal ini setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi kriteria untuk bebas bersyarat.

Kepala Seksi Registrasi dan Pembinaan Lapas Klas IIB Lamongan, Idris Pauzi mengatakan, napiter atas nama Juanda yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini telah memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, pembinaan serta telah menyatakan ikrar untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Benar pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya, pembinaan serta berikrar setia pada NKRI dan Pancasila," ujar Idris saat dikonfirmasi, Kamis.

Idris menjelaskan, dalam agenda ini pihaknya hanya melanjutkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, kedua institusi tersebut telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat bagi Juanda.

"Kami hanya mengikuti, melanjutkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dan BNPT, yang sudah kami terima dua hari lalu," ucap Idris.

Adapun Juanda, napiter yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini, telah menghuni Lapas Lamongan sejak beberapa tahun lalu atas tindakan terorisme yang dilakukan di luar negeri. Saat itu, Juanda bersama beberapa orang lain dideportasi dari Afghanistan.

"Saya lupa tahun pastinya, yang pasti sebelum pandemi Covid-19 yang bersangkutan menghuni Lapas Lamongan. Dia dideportasi dari luar negeri bersama beberapa orang lain, kemudian dia masuk ke Lapas Lamongan," kata Idris.

Sebelumnya, napiter lain atas nama Mustaqim yang juga menghuni Lapas Lamongan, telah lebih dulu mendapat pembebasan bersyarat. Mustaqim mendapat pembebasan bersyarat pada awal bulan September 2022. Dengan pembebasan bersyarat yang diterima Juanda dan Mustaqim, saat ini sudah tidak ada lagi napiter yang ditahan di Lapas Lamongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/173034978/satu-napiter-kembali-dinyatakan-bebas-bersyarat-dari-lapas-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke