Setelah informasi itu disampaikan oleh FLL, datang tersangka EAN untuk mengawasi korban.
Tersangka EAN mengawasi gerakan ujian korban dan menilai korban tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ujian silat.
Seketika itu pun, korban ditarik dari barisan kemudian diberikan hukuman.
Korban diminta melakukan sikap kuda-kuda kemudian dipukul dua kali tepat pada perut korban menggunakan tangan kanan.
Setelah memukul korban, tersangka EAN menyuruh korban masuk lagi ke barisan.
Baca juga: Pelajar ICM Sidoarjo Tewas Dikeroyok Teman Seangkatan
Tersangka lalu menganggap respons korban tidak serius dan cengengesan, EAN kembali memberikan tendangan satu kali ke arah perut korban.
MAS yang sudah memukul lebih dulu, belum merasa puas, dia juga menghajar korban dengan siku ke arah perut, hingga korban terjatuh tersungkur.
"Saat itu, EAN menyuruh korban berdiri dan berkata: 'sampeyan nek gak kuat moleh ae. Kamu kalau enggak kuat mending pulang saja'," kata Kusumo menirukan perkataan pelaku.
Karena sudah tidak kuat, korban yang sudah sempoyongan memilih kembali ke tempat istirahat. Penguji menyuruh korban untuk pulang.
Baca juga: Bonek Galang Donasi untuk Perbaikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Cak Conk: Kami Merasa Bersalah
Korban akhirnya berdiri lagi dan berjalan menuju ke Pos 2 untuk pulang.
Namun sebelum sampai di Pos 2 korban terjatuh di tengah lapangan. Saat itu dia berpapasan dengan tersangka FLL dan MRS, serta satu penguji lainnya.
"Saat papasan itu korban mengatakan kata yang kurang sopan dengan bahasa jawa. MRS yang mendengar itu memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik napas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis," kata Kapolres.
"Kemudian korban ditendang ke arah perut 1 kali hingga sempoyongan jatuh telentang dan ditinggalkan begitu saja," beber Kusumo.
Korban lalu dibantu oleh temannya berdiri. Namun korban tak kuat dan kembali terjatuh.
Seketika itu pula korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.
Baca juga: Bonek Galang Donasi untuk Perbaikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Cak Conk: Kami Merasa Bersalah
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Sang ayah yang tak terima lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.
"Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," terang Kusumo.
Baca juga: Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov Jatim Belum Cair, Ini Kata Wawali dan DPRD Surabaya
Tersngka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak. Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," papar Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.