Salin Artikel

Kronologi Pelajar Tewas Dianiaya Senior Saat Latihan Silat, Mengaku Pusing Justru Dipukul dan Ditendang

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para pelatih dan senior korban. Mereka yakni EAN (25) selaku koordinator kepelatihan. Kemudian penguji UKT yaitu MAS (16), FLL (19), dan MRS (18).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, empat tersangka tersebut telah melakukan kekerasan fisik pada ARA.

"Modus para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo," kata Kusumo, Selasa (20/9/2022).

Kronologi

Kusomo melanjutkan, kegiatan UKT silat tersebut digelar oleh salah satu pengurus ranting perguruan silat dan diikuti 56 peserta, Minggu (11/9/2022).

Sedangkan untuk lulus kenaikan sabuk tersebut harus melalui tiga pos yaitu pos 1 senam, pos 2 jurus dan pos 3 pasangan.

Korban ARA telah melewati dua pos dan tiba di pos 3 bersama dengan 9 orang lainnya untuk menerima materi pasangan.


Mengeluh pusing tapi tetap ditendang

Saat itu korban mengaku mengeluh pusing dan tidak kuat kepada tersangka MAS selaku penguji di Pos 3.

MAS yang saat itu bertindak sebagai penguji menanyakan penyebab korban pusing. Korban menjawab dirinya baru saja melakukan roll.

Namun, MAS justru menilai korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah pada saat melakukan gerakan ujian.

MAS seketika itu meminta korban agar membungkuk dan memukul punggung korban sebanyak dua kali.

Tak puas begitu saja, selanjutnya menyuruh korban untuk posisi kuda-kuda dan tahan napas, tersangka MAS kembali memukul ke arah dada korban sebanyak dua kali dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Kemudian dia memukul ke arah perut dan dada sebanyak dua kali, setelah itu menendang perut korban dengan kaki kanan.

"Setelah memukul tersangka ini meninggalkan korban untuk menguji peserta lainnya," cetus dia.

Korban sudah merasakan kesakitan pada tubuhnya dan melapor pada tersangka FLL yang kemudian diteruskan kepada penguji lainnya melalui Handy Talky (HT).

Saat itu dia justru menyebut korban hanya berpura-pura pusing dan lemas.


Kembali dianiaya

Setelah informasi itu disampaikan oleh FLL, datang tersangka EAN untuk mengawasi korban.

Tersangka EAN mengawasi gerakan ujian korban dan menilai korban tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ujian silat.

Seketika itu pun, korban ditarik dari barisan kemudian diberikan hukuman.

Korban diminta melakukan sikap kuda-kuda kemudian dipukul dua kali tepat pada perut korban menggunakan tangan kanan.

Setelah memukul korban, tersangka EAN menyuruh korban masuk lagi ke barisan.

Tersangka lalu menganggap respons korban tidak serius dan cengengesan, EAN kembali memberikan tendangan satu kali ke arah perut korban.

MAS yang sudah memukul lebih dulu, belum merasa puas, dia juga menghajar korban dengan siku ke arah perut, hingga korban terjatuh tersungkur.

"Saat itu, EAN menyuruh korban berdiri dan berkata: 'sampeyan nek gak kuat moleh ae. Kamu kalau enggak kuat mending pulang saja'," kata Kusumo menirukan perkataan pelaku.

Karena sudah tidak kuat, korban yang sudah sempoyongan memilih kembali ke tempat istirahat. Penguji menyuruh korban untuk pulang.

Korban akhirnya berdiri lagi dan berjalan menuju ke Pos 2 untuk pulang.

Namun sebelum sampai di Pos 2 korban terjatuh di tengah lapangan. Saat itu dia berpapasan dengan tersangka FLL dan MRS, serta satu penguji lainnya.

"Saat papasan itu korban mengatakan kata yang kurang sopan dengan bahasa jawa. MRS yang mendengar itu memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik napas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis," kata Kapolres.

"Kemudian korban ditendang ke arah perut 1 kali hingga sempoyongan jatuh telentang dan ditinggalkan begitu saja," beber Kusumo.

Korban lalu dibantu oleh temannya berdiri. Namun korban tak kuat dan kembali terjatuh.

Seketika itu pula korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Hasil visum

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Sang ayah yang tak terima lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.

"Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," terang Kusumo.

Tersngka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak. Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," papar Kapolres.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/21/074038878/kronologi-pelajar-tewas-dianiaya-senior-saat-latihan-silat-mengaku-pusing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke