KOMPAS.com - Seorang polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial Bripka W disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti selingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH," kata Biantoro di Mapolres Sumenep, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Mabes Polri: 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat
Biantoro menjelaskan, kasus itu bermula saat istrinya bernama Nur Halifah mengaku ditinggal Bripka W sejak bulan Agustus 2020 sampai Agustus 2023.
Sang istri kemudian terpaksa membesarkan 3 orang anak seorang diri tanpa ada campur tangan sang suami.
Usai tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapat kabar Bripka W sudah memiliki hubungan dengan wanita lain bahkan dengan status ikatan pernikahan.
Nur Halifah melaporkan kejadian itu kepada Polres Sumenep.
Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C.
Bripka W juga diketahui melanggar pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Salah Gunakan Narkoba, 7 Polisi di Babel Dipecat dengan Tidak Hormat
"Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan (Bripka W) telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat," kata Biantoro.
Ia pun meminta seluruh anggota di jajaran Polres Sumenep senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Apalagi, lanjut dia, anggota Polri harus senantiasa memberikan contoh kepada masyarakat.
"Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada."
"Peritiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.