SURABAYA, KOMPAS.com - MTF (17), seorang pelajar di Sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM) Sidoarjo, tewas dikeroyok teman seangkatannya. MTF adalah pelajar asal Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, insiden pengeroyokan itu dilakukan oleh tiga pelaku pada Senin (12/9/2022) malam. Mereka adalah SJ (17) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung.
Ketiganya kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya. Ketiga pelaku menduga korban mengambil uang yang hilang di asrama sekolah.
Baca juga: Rekonstruksi Tewasnya Santri Gontor, AM Sudah Tewas Saat Dinaikkan ke Becak
"Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah, namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kusumo, Selasa (20/9/2022).
Setelah dianiaya, korban yang tak sadarkan diri dibawa ke RSUD Sidoarjo oleh petugas kesehatan sekolah untuk mendapatkan tindakan medis. Korban menjalani operasi pada kepala bagian belakang.
Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi
Sayang, keesokan harinya, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo.
“Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” terang Kusumo.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.