Adapun dalam dialog antara pihak manajemen dengan keempat pekerja tersebut, kata Yulian, muncul pernyataan dari manajemen bahwa sudah tidak ada kecocokan dengan keempat pekerja tersebut. Pernyataan itu lantas ditimpali salah satu pekerja.
“Kemudian mereka (pekerja) juga terlontar juga kalimat ‘ya sudah kalau misalkan bapak enggak butuh kami, tinggal PHK kami saja’,” ujar Yulian.
Hingga akhirnya pihak pabrik memutuskan mem-PHK keempat pekerja tersebut. Menurut Yulian, surat PHK telah diberikan pihaknya sejak Rabu (3/8/2022) sore.
“Tanggal 4 sudah berlaku di-PHK,” pungkas dia.
Baca juga: Ditabrak Motor Thunder yang Terbakar, Kios BBM di Nganjuk Ludes
Diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Nganjuk, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes karena gaji yang diterima dari PT Gunawan Fajar tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh PHK dari pihak PT Gunawan Fajar terhadap empat pekerjanya, yang semuanya merupakan pengurus SBTP FSBI di perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.