Salin Artikel

Pabrik Karung Plastik di Nganjuk Klaim PHK 4 Orang atas Persetujuan Karyawan

Human Resource Development (HRD) PT Gunawan Fajar, Yulian, mengklaim pihaknya tidak serta-merta memecat keempatnya. Ia menyebut pemecatan itu atas persetujuan keempat pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya ada rekamannya juga kok, bahwasannya itu mereka minta,” ujar Yulian kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Larangan keluar di jam istirahat

Yulian menjelaskan, polemik ini bermula saat pihaknya mengelurkan kebijakan baru, yakni melarang pekerjanya keluar pabrik saat jam istirahat.

Aturan ini mulanya mulai berlakukan awal bulan Juni 2022, namun akhirnya ditunda.

“Awalnya kita mau memberlakukan itu setelah Lebaran. Setelah Lebaran kita sampaikan ke mereka, mereka menyampaikan ke kami ‘Pak jangan dong belum layak fasilitasnya’. Makanya itu awal Juni menjelang lebaran tak tunda,” tutur Yulian.

Setelah mengalami tarik-ulur cukup panjang, lanjut Yulian, akhirnya pihak pabrik memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut per 3 Agustus 2022. Kebijakan baru dari pihak pabrik disambut demonstrasi para pekerja.

“Kemudian mereka ada sebagian karyawan yang aksi semacam demo di depan lobi,” beber Yulian.

Mereka yakni Joko Wahyudi, Ariwibowo, Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius. Keempatnya merupakan pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.

“Memanggil empat orang itu sebagai perwakilan karyawan, dengan tujuan menyampaikan niat baik perusahaan itu seperti ini lo sebenarnya, kita menyediakan fasilitas dan sebagainya,” sebutnya.

Menurut Yulian, pihaknya telah menerangkan kepada keempat pekerja tersebut bahwa maksud larangan keluar pabrik saat jam istirahat yakni untuk melindungi pekerja, karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.

“Itu untuk mengurangi kecelakaan kerja. Kalau ada apa-apa di jalan kan yang repot juga kita, karena kita kan masih dalam jam kerjanya mereka, meskipun itu jam istirahat ya, itu kan masih jam kerja juga,” kata Yulian.

Keterangan Yulian mengenai jam kerja ini dianggap tidak sepenuhnya benar.

Merujuk pasal 79 ayat (2) huruf a UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Selanjutnya, Yulian menerangkan bahwa berkiatan dengan jam istirahat, pihak perusahaan punya kewenangan untuk melarang pekerjanya keluar pabrik.

“Dan jam istirahat pun juga sama, perusahaan pun punya kewenangan untuk melarang karyawan keluar, tidak boleh istirahat di luar dan sebagainya,” ucapnya.


Di-PHK

Adapun dalam dialog antara pihak manajemen dengan keempat pekerja tersebut, kata Yulian, muncul pernyataan dari manajemen bahwa sudah tidak ada kecocokan dengan keempat pekerja tersebut. Pernyataan itu lantas ditimpali salah satu pekerja.

“Kemudian mereka (pekerja) juga terlontar juga kalimat ‘ya sudah kalau misalkan bapak enggak butuh kami, tinggal PHK kami saja’,” ujar Yulian.

Hingga akhirnya pihak pabrik memutuskan mem-PHK keempat pekerja tersebut. Menurut Yulian, surat PHK telah diberikan pihaknya sejak Rabu (3/8/2022) sore.

“Tanggal 4 sudah berlaku di-PHK,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Nganjuk, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes karena gaji yang diterima dari PT Gunawan Fajar tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh PHK dari pihak PT Gunawan Fajar terhadap empat pekerjanya, yang semuanya merupakan pengurus SBTP FSBI di perusahaan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/090025278/pabrik-karung-plastik-di-nganjuk-klaim-phk-4-orang-atas-persetujuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke