Salin Artikel

Pabrik Karung Plastik di Nganjuk Klaim PHK 4 Orang atas Persetujuan Karyawan

Human Resource Development (HRD) PT Gunawan Fajar, Yulian, mengklaim pihaknya tidak serta-merta memecat keempatnya. Ia menyebut pemecatan itu atas persetujuan keempat pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya ada rekamannya juga kok, bahwasannya itu mereka minta,” ujar Yulian kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Larangan keluar di jam istirahat

Yulian menjelaskan, polemik ini bermula saat pihaknya mengelurkan kebijakan baru, yakni melarang pekerjanya keluar pabrik saat jam istirahat.

Aturan ini mulanya mulai berlakukan awal bulan Juni 2022, namun akhirnya ditunda.

“Awalnya kita mau memberlakukan itu setelah Lebaran. Setelah Lebaran kita sampaikan ke mereka, mereka menyampaikan ke kami ‘Pak jangan dong belum layak fasilitasnya’. Makanya itu awal Juni menjelang lebaran tak tunda,” tutur Yulian.

Setelah mengalami tarik-ulur cukup panjang, lanjut Yulian, akhirnya pihak pabrik memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut per 3 Agustus 2022. Kebijakan baru dari pihak pabrik disambut demonstrasi para pekerja.

“Kemudian mereka ada sebagian karyawan yang aksi semacam demo di depan lobi,” beber Yulian.

Mereka yakni Joko Wahyudi, Ariwibowo, Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius. Keempatnya merupakan pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.

“Memanggil empat orang itu sebagai perwakilan karyawan, dengan tujuan menyampaikan niat baik perusahaan itu seperti ini lo sebenarnya, kita menyediakan fasilitas dan sebagainya,” sebutnya.

Menurut Yulian, pihaknya telah menerangkan kepada keempat pekerja tersebut bahwa maksud larangan keluar pabrik saat jam istirahat yakni untuk melindungi pekerja, karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.

“Itu untuk mengurangi kecelakaan kerja. Kalau ada apa-apa di jalan kan yang repot juga kita, karena kita kan masih dalam jam kerjanya mereka, meskipun itu jam istirahat ya, itu kan masih jam kerja juga,” kata Yulian.

Keterangan Yulian mengenai jam kerja ini dianggap tidak sepenuhnya benar.

Merujuk pasal 79 ayat (2) huruf a UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Selanjutnya, Yulian menerangkan bahwa berkiatan dengan jam istirahat, pihak perusahaan punya kewenangan untuk melarang pekerjanya keluar pabrik.

“Dan jam istirahat pun juga sama, perusahaan pun punya kewenangan untuk melarang karyawan keluar, tidak boleh istirahat di luar dan sebagainya,” ucapnya.


Di-PHK

Adapun dalam dialog antara pihak manajemen dengan keempat pekerja tersebut, kata Yulian, muncul pernyataan dari manajemen bahwa sudah tidak ada kecocokan dengan keempat pekerja tersebut. Pernyataan itu lantas ditimpali salah satu pekerja.

“Kemudian mereka (pekerja) juga terlontar juga kalimat ‘ya sudah kalau misalkan bapak enggak butuh kami, tinggal PHK kami saja’,” ujar Yulian.

Hingga akhirnya pihak pabrik memutuskan mem-PHK keempat pekerja tersebut. Menurut Yulian, surat PHK telah diberikan pihaknya sejak Rabu (3/8/2022) sore.

“Tanggal 4 sudah berlaku di-PHK,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Nganjuk, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes karena gaji yang diterima dari PT Gunawan Fajar tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh PHK dari pihak PT Gunawan Fajar terhadap empat pekerjanya, yang semuanya merupakan pengurus SBTP FSBI di perusahaan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/090025278/pabrik-karung-plastik-di-nganjuk-klaim-phk-4-orang-atas-persetujuan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com