NGANJUK, KOMPAS.com – Kakek Lasiman (68), warga Lingkungan Begadung Timur, Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk Kota karena diduga sengaja membakar rumah tetangganya sendiri, Sudjiono (54).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nganjuk Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Masherly Sutrisno, membenarkan perihal penahanan Kakek Lasiman.
“Sudah (ditahan),” ujar Masherly kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Insiden kebakaran ini terjadi di kediaman Sudjiono pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, Sudjiono berada di teras rumah dan sempat melihat Kakek Lasiman membuang busa ke Mobil Honda HR-V miliknya.
Sebelumnya, busa tersebut telah disiram bensin, lalu dibuang dalam kondisi terbakar.
Baca juga: 325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...
Aksi Kakek Lasiman mengakibatkan mobil milik Sudjiono terbakar. Kakek Lasiman juga diduga melemparkan bensin dalam kemasan botol ke kediaman korban.
Melihat kejadian tersebut, Sudjiono langsung meminta tolong ke warga sekitar.
Tak lama setelahnya, petugas pemadam kebakaran datang untuk menjinakkan kobaran api.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari