Setelah aksi demonstrasi, pihak pabrik memanggil keempat pekerjanya.
Mereka yakni Joko Wahyudi, Ariwibowo, Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius. Keempatnya merupakan pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.
“Memanggil empat orang itu sebagai perwakilan karyawan, dengan tujuan menyampaikan niat baik perusahaan itu seperti ini lo sebenarnya, kita menyediakan fasilitas dan sebagainya,” sebutnya.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Menurut Yulian, pihaknya telah menerangkan kepada keempat pekerja tersebut bahwa maksud larangan keluar pabrik saat jam istirahat yakni untuk melindungi pekerja, karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.
“Itu untuk mengurangi kecelakaan kerja. Kalau ada apa-apa di jalan kan yang repot juga kita, karena kita kan masih dalam jam kerjanya mereka, meskipun itu jam istirahat ya, itu kan masih jam kerja juga,” kata Yulian.
Keterangan Yulian mengenai jam kerja ini dianggap tidak sepenuhnya benar.
Merujuk pasal 79 ayat (2) huruf a UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.
Baca juga: 325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selanjutnya, Yulian menerangkan bahwa berkiatan dengan jam istirahat, pihak perusahaan punya kewenangan untuk melarang pekerjanya keluar pabrik.
“Dan jam istirahat pun juga sama, perusahaan pun punya kewenangan untuk melarang karyawan keluar, tidak boleh istirahat di luar dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk