Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Karung Plastik di Nganjuk Klaim PHK 4 Orang atas Persetujuan Karyawan

Kompas.com - 24/08/2022, 09:00 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Empat pekerja PT. Gunawan Fajar, perusahaan kemasan karung plastik di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dipecat karena memprotes larangan keluar pabrik saat jam istirahat.

Human Resource Development (HRD) PT Gunawan Fajar, Yulian, mengklaim pihaknya tidak serta-merta memecat keempatnya. Ia menyebut pemecatan itu atas persetujuan keempat pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya ada rekamannya juga kok, bahwasannya itu mereka minta,” ujar Yulian kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat

Larangan keluar di jam istirahat

Yulian menjelaskan, polemik ini bermula saat pihaknya mengelurkan kebijakan baru, yakni melarang pekerjanya keluar pabrik saat jam istirahat.

Aturan ini mulanya mulai berlakukan awal bulan Juni 2022, namun akhirnya ditunda.

“Awalnya kita mau memberlakukan itu setelah Lebaran. Setelah Lebaran kita sampaikan ke mereka, mereka menyampaikan ke kami ‘Pak jangan dong belum layak fasilitasnya’. Makanya itu awal Juni menjelang lebaran tak tunda,” tutur Yulian.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk

Setelah mengalami tarik-ulur cukup panjang, lanjut Yulian, akhirnya pihak pabrik memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut per 3 Agustus 2022. Kebijakan baru dari pihak pabrik disambut demonstrasi para pekerja.

“Kemudian mereka ada sebagian karyawan yang aksi semacam demo di depan lobi,” beber Yulian.

Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah Pekarangan, Kakek di Nganjuk Bakar Rumah Tetangga


 

Keempat pekerja sekaligus pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar yang kena PHKKOMPAS.COM/USMAN HADI Keempat pekerja sekaligus pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar yang kena PHK
Empat pekerja dipanggil

Setelah aksi demonstrasi, pihak pabrik memanggil keempat pekerjanya.

Mereka yakni Joko Wahyudi, Ariwibowo, Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius. Keempatnya merupakan pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.

“Memanggil empat orang itu sebagai perwakilan karyawan, dengan tujuan menyampaikan niat baik perusahaan itu seperti ini lo sebenarnya, kita menyediakan fasilitas dan sebagainya,” sebutnya.

Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil

Menurut Yulian, pihaknya telah menerangkan kepada keempat pekerja tersebut bahwa maksud larangan keluar pabrik saat jam istirahat yakni untuk melindungi pekerja, karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.

“Itu untuk mengurangi kecelakaan kerja. Kalau ada apa-apa di jalan kan yang repot juga kita, karena kita kan masih dalam jam kerjanya mereka, meskipun itu jam istirahat ya, itu kan masih jam kerja juga,” kata Yulian.

Keterangan Yulian mengenai jam kerja ini dianggap tidak sepenuhnya benar.

Merujuk pasal 79 ayat (2) huruf a UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Baca juga: 325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Selanjutnya, Yulian menerangkan bahwa berkiatan dengan jam istirahat, pihak perusahaan punya kewenangan untuk melarang pekerjanya keluar pabrik.

“Dan jam istirahat pun juga sama, perusahaan pun punya kewenangan untuk melarang karyawan keluar, tidak boleh istirahat di luar dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk

 

Di-PHK

Adapun dalam dialog antara pihak manajemen dengan keempat pekerja tersebut, kata Yulian, muncul pernyataan dari manajemen bahwa sudah tidak ada kecocokan dengan keempat pekerja tersebut. Pernyataan itu lantas ditimpali salah satu pekerja.

“Kemudian mereka (pekerja) juga terlontar juga kalimat ‘ya sudah kalau misalkan bapak enggak butuh kami, tinggal PHK kami saja’,” ujar Yulian.

Hingga akhirnya pihak pabrik memutuskan mem-PHK keempat pekerja tersebut. Menurut Yulian, surat PHK telah diberikan pihaknya sejak Rabu (3/8/2022) sore.

“Tanggal 4 sudah berlaku di-PHK,” pungkas dia.

Baca juga: Ditabrak Motor Thunder yang Terbakar, Kios BBM di Nganjuk Ludes

Diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Nganjuk, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes karena gaji yang diterima dari PT Gunawan Fajar tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh PHK dari pihak PT Gunawan Fajar terhadap empat pekerjanya, yang semuanya merupakan pengurus SBTP FSBI di perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com