Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Rp 5,4 Miliar di Bank Jatim Kota Batu, 4 Orang Ditahan

Kompas.com - 14/07/2022, 06:00 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, yang berpotensi merugikan negara Rp 5,4 miliar lebih.

Keempatnya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/7/2022) sore.

Keempatnya adalah F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit dan WP (52) selaku debitur.

Baca juga: Kejati Sidik Kasus Kredit Macet Rp 4,7 Miliar, Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Rabu (13/7/2022).

Mia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN, yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp 4,7 Milliar, Mantan Pimpinan Cabang Ditahan Kejaksaan

Kemudian, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000. Lalu, pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.

WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik JS. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu.

Pihak Bank Jatim lalu memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

"Dalam prosesnya, ternyata agunan yang diberikan calon debitur sudah tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Meski begitu, oleh pihak bank tidak dilakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. 

Rincian termin proyek yang sudah dicairkan adalah, pekerjaan pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar senilai Rp 1.544.000.000, pekerjaan UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp 2.700.000.000, dan pekerjaan pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp 2.100.000.000.

Baca juga: Suami Istri Debitur Bank Jatim Ditahan, Jadi Tersangka Kredit Fiktif Puluhan Miliar

"Pemblokiran baru dilakukan pada Februari 2021, dan baru terbayar Rp 827.000.000. Sisa belum terbayar merupakan kerugian negara atas nama Bank Jatim senilai lebih dari Rp 5,4 miliar," terang Mia.

Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com