SURABAYA, KOMPAS.com - Dua debitur Bank Jatim yang merupakan suami istri, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif puluhan milliar rupiah.
Keduanya adalah RK selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek.
Baca juga: BMKG: Fenomena La Nina dan Supermoon Sebabkan Banjir di Surabaya
Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa intensif di ruang penyidik kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Usai pemeriksaan, mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kronologi kasus yang dimulai sejak 2014 lalu.
Saat itu PT. HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp 77 milliar.
"Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp 50 milliar," katanya.
Baca juga: Kronologi ASN Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan, Modus Bina Pelaku Usaha, 10 Outlet Jadi Korban
Namun pada 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet. Proyek pembangunan juga tidak terealisasi sampai sekarang.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata dia, pasangan suami dan istri ini sejak awal memang berniat melakukan tindak pidana pembobolan dana bank.
"Ini terbukti dengan semua berkas yang diajukan kepada Bank Jatim palsu," ujarnya.
Baca juga: Belasan Mobil Damkar Dikerahkan Atasi Banjir Surabaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.