SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka kasus kredit Bank Jatim cabang Jember yang merugikan negara Rp 4,7 milliar, Rabu (22/6/2022) sore.
Salah satu tersangka adalah mantan kepala cabang daerah setempat berinisial MIN.
Mengenakan rompi oranye, ketiganya digiring memasuki rumah tahanan Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidikan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, bisa juga lebih lama. Tergantung kebutuhan proses penyidikan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Kredit Macet Rp 170 Miliar Bank Jatim Cabang Kepanjen, Mantan Pimpinan hingga Debitur Jadi Tersangka
Selain MIN, dua tersangka lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
Menurut Mia, pinjaman kredit tersebut diajukan NS dan MY pada 2015 lalu untuk pembiayaan proyek senilai Rp 4,7 milliar.
Namun dalam realisasinya, MIN selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember saat itu merealisasikan pinjaman dengan menyalahi SOP pengajuan pinjaman di Bank Jatim.
Baca juga: Terus Mangkir, Tersangka Kredit Macet BJB Syariah Ditangkap Kejati Banten
Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
"Bahkan sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan dimulai pada Februari 2022, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank," terang Mia
Baca juga: Suami Istri Debitur Bank Jatim Ditahan, Jadi Tersangka Kredit Fiktif Puluhan Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.