Salin Artikel

Kredit Macet Rp 5,4 Miliar di Bank Jatim Kota Batu, 4 Orang Ditahan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, yang berpotensi merugikan negara Rp 5,4 miliar lebih.

Keempatnya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/7/2022) sore.

Keempatnya adalah F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit dan WP (52) selaku debitur.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Rabu (13/7/2022).

Mia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN, yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000.

Kemudian, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000. Lalu, pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.

WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik JS. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu.

Pihak Bank Jatim lalu memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

"Dalam prosesnya, ternyata agunan yang diberikan calon debitur sudah tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.


Meski begitu, oleh pihak bank tidak dilakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. 

Rincian termin proyek yang sudah dicairkan adalah, pekerjaan pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar senilai Rp 1.544.000.000, pekerjaan UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp 2.700.000.000, dan pekerjaan pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang senilai Rp 2.100.000.000.

"Pemblokiran baru dilakukan pada Februari 2021, dan baru terbayar Rp 827.000.000. Sisa belum terbayar merupakan kerugian negara atas nama Bank Jatim senilai lebih dari Rp 5,4 miliar," terang Mia.

Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/060015478/kredit-macet-rp-54-miliar-di-bank-jatim-kota-batu-4-orang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke