Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 08/07/2022, 16:50 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dicabut oleh Kementerian Agama usai anak kiai pesantren, MSA, ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan. 

Dasar pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, terdapat azas pesantren yang dikenal dengan istilah Ruhul Ma'had yang di dalamnya terdapat azas kemaslahatan.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Huni Ruang Isolasi di Rutan Medaeng, Gabung Bersama 10 Tahanan Lain

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim As'adul Anam mengatakan, dari azas kemaslahatan ini, bila dilihat dari kasus pencabulan oleh anak kiai, maka kemaslahatan, kemanfaatan, perbuatan baik dari pesantren itu telah hilang.

"Oleh karena itu, sudah layak kalau kemudian izin operasional pondok pesantren (Shiddiqiyyah) itu dicabut. Jadi bukan dibekukan, tapi dicabut," kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Nasib santri

Dengan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, secara otomatis seluruh proses operasionalnya dihentikan dan tak lagi berhak menerima bantuan pendanaan pendidikan maupun infrastruktur dan sebagainya.

"Saat ini gimana, apa semua santri sudah pulang? Ya belum, karena saat ini kan masih dalam masa liburan," ujar Anam.

Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya

Ia menjelaskan, pencabutan izin oleh Kemenag itu sudah dikeluarkan pada Kamis (7/7/2022).

Namun, SK pencabutan izin baru akan diserahkan ke pihak ponpes pada Senin (11/7/2022).

"Kalau dari pemberitaan, pencabutan izin pondok pesantren itu kan kemarin. Insyaallah nanti Senin, SK pencabutan izin operasionalnya akan diantar ke sana (Jombang)," ucap Anam.

Menyikapi kejadian pencabulan di ponpes itu, menurutnya, hal tersebut merupakan kejadian luar biasa yang sangat tidak patut.

Terlebih lagi, hal itu terjadi sebuah lembaga pendidikan islam yang berstatus pondok pesantren.

"Tentu kami sangat sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Dan yang lebih disayangkan lagi, kenapa tidak kooperatif untuk kemudian mengikuti proses penyidikan dan sebagainya," kata dia.

"Kenapa sih, kalau mengaku tidak salah kok tidak kooperatif?" lanjut dia.

Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Dianggap Halangi Polisi

MSA (ketiga dari kiri) tersangka pencabulan santri Jombang ditahan di Rutan Medaeng.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL MSA (ketiga dari kiri) tersangka pencabulan santri Jombang ditahan di Rutan Medaeng.

Pindah pesantren

Anam menyampaikan kepada para orangtua untuk tidak ragu ketika putra-putrinya ingin mengeyam pendidikan di pesantren.

Sebab, perilaku yang dilakukan tersangka kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah itu tidak mencerminkan identitas pesantren.

"Artinya begini, bahwa perilaku ini bukanlah identitas pesantren. Ini adalah oknum pesantren yang merusak sistem di pesantren. Oleh karena itu, orangtua tidak perlu ragu dengan pendidikan di pesantren," kata dia.

Baca juga: 15 Jam Drama Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang

Selain itu, ia juga menyarankan kepada para orantua yang menitipkan anaknya di Pesantren Shiddiqiyyah dalam rangka menempuh pendidikan Islam agar segera dipindah ke pesantren lainnya.

Sebab, dengan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah, mulai jenjang Ula (MI/SD), Wustho (SMP), dan Ulya (SMA).

"Kalau orangtua ingin memindahkan anaknya ke ponpes yang lain kita persilakan, karena pada prinsipnya sudah tidak ada PKPPS lagi," tutur dia.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

998 santri dan santriwati

Jumlah santri yang mengeyam pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah itu secara keseluruhan berjumlah 998 santri dan santriwati.

Rinciannya, untuk jenjang Ula (SD), santri laki-laki 169 orang dan perempuan 140 orang. Secara keseluruhan, jumlah santri dan santriwati jenjang Ula berjumlah 309 orang.

Kemudian, untuk tingkat Wustho, santrinya berjumlah 244 orang dan santriwati 221 orang. Sehingga keseluruhannya ada 465 orang.

Adapun umtuk tingkat Ulya atau SMA, jumlah santri ada 128 oramg dan santriwati 96 orang. Sehingga keseluruhan santi dan santriwati di jenjang Ulya ada 224 orang.

"Jumlah keseluruhan santri dan santriwati di sana ada 998 orang yang tercatat di sitem online kami. Sementara di sana, santri keseluruhan tercatat 1.041. Ada selisih 43, itu bisa jadi karena ada prinsip multi entry dan multi exit. Artinya, mereka bisa jadi keluar dan masuk setiap saat, disesuaikan dengan keinginan santri," tutur dia.

Baca juga: Kendala Polisi Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan: Bangunan Ponpes Banyak, Luasnya 5 Hektar

Dalam laman website Kemenag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono juga memastikan bahwa izin operasional pesantren Shiddiqiyah telah dicabut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.

Tindakan tegas ini diambil karena MSA merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Detik-detik Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Berulangkali Gagal Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

Anak kiai itu pertama kali dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Usai menetapkan MSA sebagai tersangka, polisi selalu gagal menangkap karena dihalangi massa pesantren.

Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.

Hingga akhirnya MSA menyerahkan diri usai polisi mengepung kediamannya selama lebih dari 15 jam pada 7 Juli 2022. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com