JOMBANG, KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi, Kamis (7/7/2022) malam.
Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot.
Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.
Petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang dikerahkan ke Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis pagi.
Namun, upaya petugas baru menampakkan hasil menjelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.35 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa MSA tampak meninggalkan pesantren yang dipimpin ayahnya, KH Muchtar Mu’thi.
Upaya polisi melakukan jemput paksa terhadap MSA yang sudah enam bulan menjadi DPO terkait kasus pencabulan, berjalan tidak mudah.
Ratusan aparat gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, tampak bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat pesantren.
Sementara petugas lainnya menggeledah kawasan pondok pesantren untuk mencari MSA.