SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencabulan yang menjerat MSA, anak kiai di Jombang, tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan karena keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.
"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang.
"Antisipasi pengerahan massa," terangnya.
Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana sembilan tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Sebelumnya, tersangka MSA disebut polisi tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga polisi menetapkan status DPO.
Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Dianggap Halangi Polisi
Serangkaian upaya penangkapan MSA sejak ditetapkan sebagai tersangka selalu gagal karena dihalangi oleh pengikut MSA.
Pada Kamis (7/7/2022), tim polisi gabungan mengepung kompleks pesantren yang menjadi tempat tinggal MSA. MSA akhirnya menyerahkan diri setelah polisi mengepung tempat tinggalnya lebih dari 15 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.