Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hentikan Truk Saat Terlibat Kecelakaan, Sopir Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 04/04/2022, 17:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk berinisial NR (29), terancam tiga tahun penjara karena tidak menghentikan truknya saat terlibat kecelakan pada 24 Februari 2022.

Peristiwa itu bermula ketika NH (44), terjatuh setelah menabrak bak samping truk yang dikendarai NR. NH lalu masuk ke kolong truk dan tergilas hingga tewas di lokasi kejadian, Desa Pucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Sanksi Tilang Mulai Diaktifkan Setelah Lebaran

Polisi lalu mengejar dan menangkap NR, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekitar 30 menit setelah kejadian. NR ditangkap sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

"Saya merasa gugup dan takut, mas. Makanya saya terus saja dan pura-pura tidak tahu," kata NR saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

NR mengaku tahu ada sepeda motor yang menabrak bak truknya saat berbelok ke kiri di sebuah perempatan. Ia juga merasakan roda kiri belakang truknya melindas korban.

NR merasa tidak melakukan kesalahan dalam mengendarai truknya. Saat kecelakaan itu, ia menyalakan lampu sein kiri sebelum berbelok.

Jeratan pasal berlapis

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi tetap melihat adanya kelalaian yang dilakukan NR. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.

Kata Mulya, NH diduga memang hendak menyalip truk tersebut dari sebelah kiri, tetapi NR baru menyalakan lampu sein kiri lima meter dari simpang empat, di mana truk berbelok ke kiri.

"Tersangka terlalu mendadak menyalakan lampu sein. Ini mengakibatkan korban tidak dapat mengantisipasi keadaan," kata Mulya kepada Kompas.com, Senin.

Dugaan adanya kelalaian ini, kata Mulya, membuat polisi juga menjerat NR dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut, kata dia, berisi ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari sebuah kecelakaan lalu lintas.

Kata Mulya, NR dapat membela diri apakah dirinya bersalah atau tidak pada terjadinya kecelakaan itu dalam persidangan.

Namun, kata Mulya, NR tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukan, yakni tak mengentikan truknya meski mengetahui truk yang dikemudikan terlibat kecelakaan.

Untuk tindakannya itu, lanjutnya, polisi menjerat NR dengan Pasal 310 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com