Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000."
Mulya mengatakan, masyarakat harus mengetahui pengguna jalan memiliki kewajiban untuk berhenti dan memberikan pertolongan atau melapor kepada polisi jika melihat atau terlibat dalma kecelakaan lalu lintas.
Apalagi jika terlibat, kata Mulya, pada bagian lain dari undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti, memberikan pertolongan dan memberikan keterangan kepada kepolisian jika melihat sebuah kecelakaan lalu lintas.
Kronologi
Kecelakaan itu terjadi ketika truk yang dikemudikan NR berjalan sama arah dengan sepeda motor yang dikemudikan NH, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yakni dari barat ke timur.
Ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, kata Mulya, truk berbelok ke kiri atau ke utara di perempatan itu.
Dari belakang, NH melaju kencang guna mengejar lampu hijau tapi tidak menyadari truk yang hendak dia salip dari kiri ternyata tiba-tiba berbelok ke kiri.
"Korban tidak punya kesempatan lagi untuk mengerem dan menghindar sehingga sepeda motornya menabrak bak truk bagian samping kiri," ujar Mulya.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita yang Mengapung di Sungai Brantas Terungkap, Ternyata Warga Blitar
NH tewas di lokasi kejadian setelah terjatuh masuk ke kolong truk dan terlindas roda belakang pada bagian kepala.
Menyadari hal itu, NR tidak menghentikan truknya dan terus melanjutkan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.