BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mulai menguji coba perangkat dan sistem tilang elektronik atau ETLE di tiga titik Kota Blitar, Jawa Timur, mulai Senin (4/4/2022).
Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden, yang merupakan pintu masuk utama ke Kota Blitar.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita yang Mengapung di Sungai Brantas Terungkap, Ternyata Warga Blitar
Meski sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah dapat dioperasikan, tetapi polisi belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar yang tertangkap kamera pengawas selama sebulan ke depan.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya masih akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat meski sistem sudah dapat beroperasi penuh.
"Sistem sudah beroperasi namun belum kita lakukan penindakan. Jadi sistem sudah menangkap dan merekam pelanggaran di lalu lintas di tiga titik itu mulai hari ini," ujar Argo kepada wartawan, Senin.
"Penindakan atau sanksi tilang akan mulai diaktifkan setelah lebaran," tambahnya.
Kata Argo, sebagai bagian dari sosialisasi ETLE, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera dan sistem ETLE kepada pelanggar, tetapi tanpa sanksi.
"Mungkin di antara ratusan pelanggaran, kita pilih lima pelanggaran untuk dicetak dan kirim berkasnya ke alamat pelanggar sesuai nomor polisi kendaraan untuk kita minta konfirmasi. Tapi sanksi tilangnya belum, hanya surat konfirmasi," ujarnya.
Argo kembali menekankan bahwa pengiriman surat konfirmasi itu merupakan bagian dari sosialisasi adanya ETLE di Kota Blitar.
Ratusan pelanggaran
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sistem ETLE telah menangkap ratusan pelanggaran lalu lintas di tiga titik itu hingga pukul 10.00 WIB.
"Sudah tertangkap kamera ETLE sejak dini hari tadi hingga sekitar pukul 10 sebanyak 310 pelanggaran," ujarnya.
Menurut Mulya, jumlah pelanggar antara pengendara sepeda motor dan mobil merata.
Namun, dari sisi jenis pelanggaran, kata dia, didominasi oleh pelanggaran marka jalan dan penerobosan lampu lalu lintas.
Baca juga: Tak Hentikan Truk Usai Ditabrak Motor dari Belakang, Sopir di Blitar Terancam Penjara
Mulya mengatakan, sistem ETLE bekerja secara otomatis dalam mendeteksi dan menangkap terjadinya pelanggaran.
Begitu terdeteksi melalui kamera pengawas, kata dia, komputer segera merekam foto dan videonya.
Menurut Mulya, sistem ETLE tidak hanya meniadakan adanya interaksi antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas tapi juga menyediakan bukti-bukti foto dan video terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.