Salin Artikel

Tak Hentikan Truk Saat Terlibat Kecelakaan, Sopir Dijerat Pasal Berlapis

Peristiwa itu bermula ketika NH (44), terjatuh setelah menabrak bak samping truk yang dikendarai NR. NH lalu masuk ke kolong truk dan tergilas hingga tewas di lokasi kejadian, Desa Pucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Polisi lalu mengejar dan menangkap NR, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekitar 30 menit setelah kejadian. NR ditangkap sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

"Saya merasa gugup dan takut, mas. Makanya saya terus saja dan pura-pura tidak tahu," kata NR saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

NR mengaku tahu ada sepeda motor yang menabrak bak truknya saat berbelok ke kiri di sebuah perempatan. Ia juga merasakan roda kiri belakang truknya melindas korban.

NR merasa tidak melakukan kesalahan dalam mengendarai truknya. Saat kecelakaan itu, ia menyalakan lampu sein kiri sebelum berbelok.

Jeratan pasal berlapis

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi tetap melihat adanya kelalaian yang dilakukan NR. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.

Kata Mulya, NH diduga memang hendak menyalip truk tersebut dari sebelah kiri, tetapi NR baru menyalakan lampu sein kiri lima meter dari simpang empat, di mana truk berbelok ke kiri.

"Tersangka terlalu mendadak menyalakan lampu sein. Ini mengakibatkan korban tidak dapat mengantisipasi keadaan," kata Mulya kepada Kompas.com, Senin.

Dugaan adanya kelalaian ini, kata Mulya, membuat polisi juga menjerat NR dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut, kata dia, berisi ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari sebuah kecelakaan lalu lintas.

Kata Mulya, NR dapat membela diri apakah dirinya bersalah atau tidak pada terjadinya kecelakaan itu dalam persidangan.

Namun, kata Mulya, NR tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukan, yakni tak mengentikan truknya meski mengetahui truk yang dikemudikan terlibat kecelakaan.

Untuk tindakannya itu, lanjutnya, polisi menjerat NR dengan Pasal 310 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000."

Mulya mengatakan, masyarakat harus mengetahui pengguna jalan memiliki kewajiban untuk berhenti dan memberikan pertolongan atau melapor kepada polisi jika melihat atau terlibat dalma kecelakaan lalu lintas.

Apalagi jika terlibat, kata Mulya, pada bagian lain dari undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti, memberikan pertolongan dan memberikan keterangan kepada kepolisian jika melihat sebuah kecelakaan lalu lintas.

Kronologi

Kecelakaan itu terjadi ketika truk yang dikemudikan NR berjalan sama arah dengan sepeda motor yang dikemudikan NH, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yakni dari barat ke timur.

Ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, kata Mulya, truk berbelok ke kiri atau ke utara di perempatan itu.

Dari belakang, NH melaju kencang guna mengejar lampu hijau tapi tidak menyadari truk yang hendak dia salip dari kiri ternyata tiba-tiba berbelok ke kiri.

"Korban tidak punya kesempatan lagi untuk mengerem dan menghindar sehingga sepeda motornya menabrak bak truk bagian samping kiri," ujar Mulya.

NH tewas di lokasi kejadian setelah terjatuh masuk ke kolong truk dan terlindas roda belakang pada bagian kepala.

Menyadari hal itu, NR tidak menghentikan truknya dan terus melanjutkan perjalanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/04/174633078/tak-hentikan-truk-saat-terlibat-kecelakaan-sopir-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke