Menurut Mujianto, pemerintah akan membantu memulangkan PMI yang sakitnya tidak kunjung sembuh saat bekerja di negara tujuan.
Pihak konsulat jenderal RI (KJRI), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan perusahaan penempatan PMI, kata dia, akan membantu proses pemulangan PMI hingga ke rumah asalnya.
"Biasanya seorang PMI akan dapat dipulangkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, mulai stabil," ujarnya.
Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap
Jika seorang PMI sakit di tempatnya bekerja, kata Mujianto, sudah terdapat mekanisme yang baku untuk melapor dan mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan jika sakitnya cukup parah, jelasnya, seorang PMI diizinkan untuk mendapatkan hak dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait.
Mujianto mengatakan, dari 13 PMI asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan karena sakit selama Januari-Februari itu, hanya 4 orang berjenis kelamin pria, sisanya perempuan.
Mereka, kata Mujianto, paling banyak bekerja di Hongkong, yaitu 6 orang, disusul Malaysia 4, Taiwan 3, Saudi Arabia 1 dan Brunei Darussalam 1.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang