Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2022, 16:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 62 tahun, K, ditahan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

K, yang juga Ketua RW di di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu mencabuli anak tetangganya sendiri, M (15), dengan iming-iming uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, K mencabuli M pada malam hari di sebuah gang di dekat rumah korban.

Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

"Perbuatan yang sudah diakui tersangka, sesuai keterangan korban, adalah memegang payudara dan bagian kemaluan korban," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Peristiwa pencabulan itu, kata Tika, terjadi pada Jumat (21/1/2022) malam ketika M baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki.

Pada saat yang sama, K berjalan kaki dari rumah tetangganya dan berpapasan dengan M.

Melihat M berjalan seorang diri, kata Tika, K menawarkan diri untuk mengantar M berjalan kaki menuju rumahnya.

M menolak, lanjutnya, tapi K memaksa dengan alasan kasihan pada M karena kondisi gelap.

Kurang 5 meter dari rumah M di sebuah gang kecil, kata Tika, K tiba-tiba merangkul M dan meraba dada dengan tangan kiri dan bagian kemaluan M dengan tangan kanan.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

Ketika M berusaha memberontak, ujar Tika, K menjanjikan akan memberi M sejumlah uang. Namun, M akhirnya memaksa pulang.

"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Mereka tidak terima dan melapor ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Blitar," ujar Tika.

Sebelum melapor, kata Tika, pihak keluarga K sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga M, namun tidak terjadi kesepakatan.

Menurut Tika, K, yang merupakan figur yang dihormati dan dituakan di lingkungannya itu, mengaku biasa menepuk pantat anak perempuan termasuk korban dengan dalih memberikan perhatian.

"Tapi kali ini tersangka tidak hanya menepuk pantat tapi sudah sampai meraba pada bagian dada dan kemaluan," ujarnya.

Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Sekitar satu pekan setelah laporan masuk, kata Tika, pihaknya menahan K pada 17 Februari lalu.

Polisi menjerat K dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

K terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com