BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menangkap S (56), seorang pemilik toko kelontong di sebuah desa di Kecamatan Kademangan, Blitar, Jawa Timur, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Korban yang merupakan seorang siswi SMP itu, E (15), sudah hamil enam bulan ketika S ditangkap polisi pada akhir Januari.
Baca juga: Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban dan mengiming-imingi korban dengan jajanan.
"Korban tinggal di rumahnya bersama dua orang kakak. Kedua orang tua mereka sudah bercerai dan kini ibu mereka ada di luar negeri bekerja sebagai TKW (buruh migran)," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Kata Tika, kedua kakak dan keluarga besar korban baru mengetahui kehamilannya pada awal Januari ketika usia kehamilan sudah hampir enam bulan.
"Setelah korban mengaku siapa yang menghamilinya, keluarga melapor ke polisi dan kami segera lakukan penahanan kepada pelaku," ujarnya.
Berkas perkara kasus itu, ujarnya, sudah hampir tuntas di tahap pertama di kepolisian.
"Pekan depan targetnya sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tika.
Iming-iming jajanan
Menurut Tika, S pertama kali mencabuli E pada Juli 2021. Pelaku mencabuli korban di rumahnya yang memiliki usaha toko kelontong.
Modus yang dijalankan pelaku, jelasnya, memberikan iming-iming jajanan yang disukai korban.
"Ketika korban datang ke toko pelaku untuk membeli jajanan, pelaku meminta korban masuk ke kamar dengan iming-iming akan diberi jajanan secara cuma-cuma," kata Tika.
Usai melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku juga memberi uang sekitar Rp 10.000 kepada korban.
Berdasarkan informasi yang dapat digali penyidik, ujar Tika, selama Juli hingga Desember 2021, pelaku telah memerkosa korban setidaknya 3 kali.
Menurutnya, perbuatan pelaku terendus pihak keluarga ketika perubahan fisik pada korban tidak dapat lagi disembunyikan.