Tak hanya satu pemandu lagu, suami korban berinisial T juga turut menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.
Sitorus menuturkan T terlebih dahulu ditetapkan tersangka sebelum S.
Baca juga: Heboh Pohon Pisang Raksasa di Ponorogo, Warga Berdatangan Ingin Berfoto
Pemukulan terhadap E bermula saat korban mengecek isi pesan di handphone suaminya.
Korban lalu menemukan indikasi suaminya berselingkuh dengan D.
Tidak terima istri mengecek isi handphonenya, T melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap E. Korban lalu melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.