Salin Artikel

Pemandu Lagu Aniaya Ibu Hamil 7 Bulan, Bermula Dugaan Perselingkuhan, Suami Korban Juga Jadi Tersangka

Keduanya diperiksa lantaran terlibat pemukulan seorang ibu rumah tangga di Kota Ponorogo yang sedang hamil tujuh bulan. 

Kasat Reksrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus membenarkan pemeriksaan dua pemandu lagu salah satu karaoke di Kota Ponorogo tersebut.

"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).

Bermula dugaan perselingkuhan

Kasus itu bermula saat korban yang hamil tujuh bulan berinisial E mengetahui suaminya berinisial T (25) diduga selingkuh dengan pemandu lagu berinisial D. 

E kemudian mencari D dan menantang selingkuhan suaminya itu datang ke rumahnya.

Merasa ditantang, pemandu lagu berinisial D mengajak temannya berinisial S datang ke rumah korban. 

Setibanya di rumah E, dua pemandu lagu terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan pada korban.

Korban dianiaya teman D berinisial S hingga mengakibatkan luka robek pada mulutnya. 

Tak terima, korban pun melaporkan ke polisi. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka robek pada mulutnya karena hantaman benda tumpul. 

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.

Sitorus menuturkan T terlebih dahulu ditetapkan tersangka sebelum S.

Pemukulan terhadap E bermula saat korban mengecek isi pesan di handphone suaminya.

Korban lalu menemukan indikasi suaminya berselingkuh dengan D.

Tidak terima istri mengecek isi handphonenya, T melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap E. Korban lalu melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/102219678/pemandu-lagu-aniaya-ibu-hamil-7-bulan-bermula-dugaan-perselingkuhan-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke